Sinergitas Kanwil Ditjenpas Maluku Bersamq Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku
- Administrator
- Kamis, 18 Desember 2025 14:01
- 11 Lihat
- EKONOMI
Ambon, CM-Ketua Prikopasindo Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, La Idi Buton, melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Maluku terkait proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Prikopasindo Kanwil Ditjenpas Maluku. Senin (15/12/25).
Kegiatan koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat legalitas kelembagaan koperasi serta memastikan seluruh aktivitas usaha yang dijalankan berada dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Data release yang diterima Redaksi Citra Maluku, pada Kamis, (18/12/25). Koordinasi tersebut mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, yang menegaskan bahwa kepemilikan NIB merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap badan usaha, termasuk koperasi di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, NIB tidak hanya menjadi identitas resmi usaha, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi koperasi untuk mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah, fasilitas pembinaan, kemudahan perizinan, serta peluang kerja sama dengan pihak eksternal. Ia berharap Prikopasindo Kanwil Ditjenpas Maluku dapat menjadi koperasi yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan anggota.
Dalam kesempatan tersebut, La Idi Buton menyampaikan bahwa Prikopasindo Kanwil Ditjenpas Maluku berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan administrasi dan penguatan manajemen koperasi. Pembuatan NIB dinilai sebagai salah satu tahapan penting dalam transformasi koperasi menuju tata kelola yang lebih modern dan transparan. Dengan adanya NIB, Prikopasindo diharapkan dapat mengembangkan unit-unit usaha secara lebih terstruktur, meningkatkan kepercayaan mitra, serta memperluas jaringan usaha yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi anggota.
Sementara itu, dari pihak Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, Michael Frans selaku petugas pengawas yang menangani pelayanan koperasi dan UMKM memberikan penjelasan secara rinci mengenai prosedur pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia memaparkan tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari kelengkapan dokumen kelembagaan koperasi, penginputan data usaha, hingga proses verifikasi dan penerbitan NIB. Selain itu, ia juga menyampaikan kesiapan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku untuk memberikan pendampingan dan asistensi teknis agar proses pengurusan NIB Prikopasindo dapat berjalan dengan lancar, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi yang terjalin dengan baik antara Prikopasindo Kanwil Ditjenpas Maluku, Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku ini, diharapkan Prikopasindo dapat segera memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai dasar legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha. Ke depan, sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu mendorong penguatan peran koperasi dalam mendukung pemberdayaan ekonomi anggota, meningkatkan kemandirian kelembagaan, serta berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah di Provinsi Maluku
Melalui pembekalan jurnalistik ini, LPKA Ambon berharap petugas dan peserta magang mampu berperan aktif mendukung publikasi kegiatan pembinaan secara positif, profesional, dan berkelanjutan.(CM/Ml/**)