Lebih Perjuangkan Yang Tidak Honor Lolos P3K, 77 Pegawai Kontrak Siap Di Rumahkan Berpotensi Pemkot Tabrak UU 30 Administrasi Pemerintahan Berakhir Pidana

  • Administrator
  • Jumat, 26 September 2025 13:08
  • 61 Lihat
  • HUKUM

Ambon, CM- Direncanakan pada tanggal 1 Oktober 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mengeluarkan SK bagi pegawai honor (kontrak) yang lolos seleksi P3K Tahun 2025. Namun terindikasi Pemkot juga meninggalkan luka bagi 77 Orang tenaga honor (kontrak) yang kemarin ikut tes seleksi CPNS bersamaan dengan tes seleksi P3K, namun dinyatakan tidak lolos. Bahkan pada tanggal 1 Oktober 2025 mereka siap untuk di rumahkan oleh kebijakan Pemerintah Kota Ambon untuk mengurangi beban keuangan daerah.

Kepada Citra Maluku, pada Kamis, (25/09-25), salah satu pegawai kontrak yang tidak mau namanya dipublikasikan menuturkan, dirinya sangat menyesal dan seakan dirugikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Ambon yang mau merumahkan mereka yang secara tidak langsung selama ini mengabdi bagi kota ini. Dan bagi mereka tidak merasa kecewa bilah semua proses administrasi Pemerintahan yang ada dilakukan secara benar dan transparan.

“Ya kita siap dalam resiko yang kita ambil pada saat itu, saat mengambil langka untuk ikut tes CPNS tidak ikut tes P3K, dan hasil yang kami dapat dinyatakan tidak lolos itu kita pahami.”jelasnya.

Namun kata Dia, berbeda dengan mereka (orang-orang) yang lolos tes P3K namun mereka tidak tidak honor dan lolos dan itu semua terindikasi atas campur tangan di dalamnya Pemerintah Kota sendiri.

“Mengapa saya bilang ada campur tangan dari Pemerintah Kota dalam kasus ini, Bagaimana tidak administrasi yang harus dimasukan untuk melengkapi persyarat untuk mendaftar P3K yang mereka tidak ada di adakan dan itu fakta. Contoh daftar (slip) 3 bulan gaji terakhir dan SK kontrak mereka dapat dari siapa kalau buka orang-orang yang berkuasa di Pemerintah Kota itu sendiri”tegas dia.

Terkait rencana di rumahkan dalam waktu dekat oleh Pemerintah Kota Ambon menurutnya, ini yang kita tidak setuju dengan kata hati kita. Dan sebaliknya muncul pertanyaan tegas bagi kami apa kami selama ini masuk dalam katagori yang merugikan keuangan daerah atau beban daerah selama ini.

“Ini yang kita sesali, selama ini kita kerja sama dengan PNS lain dan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kita laksanakan. Saat kita tidak lolos tes CPNS pada saat itu lalu bilang kita akan jadi beban daerah dan kita siap di rumahkan. Apa itu tidak adil, lalu yang tidak kontrak maupun honor masuk dengan mudah dalam seleksi P3K apa ini yang namakan adil”cetusnya lagi.

Olehnya terkait dengan langka di rumahkan kita dalam waktu dekat oleh Pemkot Ambon kata Dia, kita ikut aturan yang diberikan oleh pemerintah mereka yang berkuasa bukan lagi rakyat seperti kita. Namun ingat bahwa secara tidak langsung, Pemerintah Kota melangar undang-undang (UU) Administrasi Pemerintahan bilah mereka loloskan sampai menerbitkan SK P3K pada mereka yang ikut tes P3K sampai lolos namun tidak honor (kontrak).

“Dalam UU nomor 30 tahun 2014 sangat jelas dan itu terlihat pada pasal 17 dan 18. Terkait pelangaran administrasi pemerintahan dan ini masuk dalam kategori mereka-mereka yang melangar itu bisa di pidana”bebernya.

Olehnya dia berharap Pemerintah Kota harus bijak dalam mengambil langka-langka untuk merumahkan 77 orang yang selama ini telah mengabdi di Pemerintah Kota Ambon. Dan ini bukan sebagai ancaman bagi Pemerintah Kota Ambon.

Diketahui, sebelumnya dalam pemberitaan media Citra Maluku pada beberapa waktu lalu, ada sejumlah pegawai P3K yang dinyatakan lolos seleksi namun selama ini mereka tidak honor, ada juga mereka yang ikut dalam kontes politik dan juga ada yang tidak berkerja dalam waktu yang lama baik itu 2-3 tahun dan kembali dipanggil untuk ikut tes P3K.

Dan mereka-mereka ini tersebar di berbagai OPD lingkut Pemkot Ambon, masing-masing Dinas DLHP Kota Ambon, Dinas Damkar dan Penyelamatan, BAPEDA, dan sejumlah sekolah SD dan SMP di Kota Ambon.(CM/CH)

 

Komentar

0 Komentar