Yayasan Kesehatan GPM Abaikan Putusan Hakim,Ririhena Beri Peringatan
- Administrator
- Selasa, 24 Juni 2025 17:41
- 51 Lihat
- HUKUM

Ambon,CM- Mejelis Hakim putusan pengadilan hubungan industrial ( PHI ) pada pengadilan negeri Ambon mengeluarkan putusan yang menyatakan Yayasan Kesehatan Gereja Protestan Maluku ( GPM ) Rumah sakit ( RS ) Sumber Hidup ( GPM ) dengan nomor perkara 15/pdt sus. PHI/2022/pn. Amb sampai dengan nomor: 28/pdt sus PHI/2022/pn Amb.
Kepada Media Citra Maluku, Kuasa Hukum SP Sumber Hidup Risart Ririrena, SH bersama Jopie Nasarany,SH menenjelaskan, bahwa karyawan yang bekerja di Rumah Sakit ( RS ) Sumber Hidup GPM yang statusnya sebagai pegawai kontrak sudah seharusnya dibuat dan diterbitkan SK dari yayasan kesehatan GPM sebagai pegawai/karyawan tetap pada yayasan kesehatan GPM yang bekerja pada unit kerja yayasan kesehatan GPM yakni rumah sakit sumber hidup GPM terhitung sejak mereka mulai bekerja
“Di mana dalam salah satu Amar putusannya menyatakan penggugat adalah karyawan tergugat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dalam kurung ( pkwtt), terhitung sejak hubungan kerja terjadi atau sejak penggugat mulai bekerja sampai saat ini"tegas Ririhena.
Menurutnya, bahwa putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap pihak tergugat dalam hal ini yayasan kesehatan GPM dan rumah sakit sumber hidup GPM kerena tidak pernah membuat dan menerbitkan SK bagi karyawan atau pegawai kontrak yang bekerja pada yayasan kesehatan GPM.
Lanjutnya, para pekerja memiliki massa kerja yang bervariasi mulai dari 7 tahun sampai 18 tahun,tuturnya
"Maka sebagai kuasa hukum kami telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan kepentingan hukum dari klien kami terkait dengan pembuatan dan penerbitan SK bagi karyawan/pegawai kontrak yang bekerja pada yayasan kesehatan GPM"tegasnya
Upaya terakhir yang dilakukan oleh kami adalah melakukan audiensi dengan kementerian ketenagakerjaan RI pada tanggal 24 Oktober 2024 yang berlangsung di ruang pertemuan Disnaker provinsi Maluku
Pertemuan dihadiri oleh koordinator PPHI Perusahaan Swasta Kementerian Ketenagakerjaan RI,Kuasa Hukum, pengurus yayasan kesehatan GPM management RS sumber hidup GPM dan perwakilan SP GPM.
Tambahnya,Dalam audiensi ketenagakerjaan RS sumber hidup GPM di mana dari hasil audiensi tersebut pihak yayasan kesehatan GPM melalui kuasa hukumnya telah bersepakat akan mengeluarkan SK pengangkatan karyawan sebagai karyawan tetap paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,namun sampai saat ini SK pengangkatan karyawan sebagai karyawan tetap pada yayasan kesehatan GPM sama sekali tidak pernah dibuat dan diterbitkan serta diserahkan kepada karyawan/pegawai yang berhak untuk mendapatkannya
" Sampai dengan Tanggal 31 Desember 2024 Pihak karyawan/ pegawai Kontrak Sama sekali tidak menerima SK pengangkatan karyawan sebagai karyawan tetap,ucapnya.
Diketahui kata Dia, pihak yayasan kesehatan GPM sama sekali tidak mentaati putusan pengadilan hubungan industri pada pengadilan negeri Ambon dan juga hasil audiensi yang dilakukan oleh kemenaker RI.
“Kami sebagai kuasa hukum masih mempunyai niat baik untuk menunggu pihak yayasan kesehatan GPM guna membuat dan menerbitkan SK pengangkatan bagi karyawan sebagai karyawan tetap kalaupun niat baik kami ini sama sekali tidak direspon oleh pihak yayasan kesehatan GPM maka sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum guna menyelesaikan permasalahan ini karena merupakan perbuatan melawan hukum”Tutupnya.(CM/ML)