Jurnalis Perempuan Dibekali Pengetahuan Hadapi Ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online
- Administrator
- Sabtu, 01 Agustus 2026 19:58
- 7 Lihat
- HUKUM
Ambon,CM– Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi ancaman serius yang semakin mengintai perempuan di ruang digital, termasuk jurnalis yang aktif berinteraksi melalui berbagai platform daring. Untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan menghadapi ancaman tersebut, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Cabang Maluku menggelar workshop bertema "Jurnalis Perempuan & KBGO" di Hotel Biz Ambon, Sabtu (1/8/2026).
Dalam workshop tersebut, narasumber Ipeh Alaidrus memaparkan materi bertajuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Ancaman dalam Ruang Digital. Ia menjelaskan bahwa KBGO merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi digital, baik melalui telepon genggam, komputer, maupun berbagai platform media sosial.
Menurutnya, bentuk-bentuk KBGO sangat beragam, mulai dari peretasan akun, pelecehan daring, impersonasi, penguntitan digital (cyberstalking), penyebaran konten intim tanpa persetujuan (Non-Consensual Intimate Image/NCII), deepfake pornografi, sextortion, doxing, hingga cyber grooming.
Ipeh juga memaparkan sejumlah data yang menunjukkan meningkatnya ancaman kekerasan digital terhadap perempuan. Berdasarkan data UNDP, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 tercatat 330 kasus serangan digital terhadap perempuan di Indonesia atau meningkat 14 persen dibanding tahun sebelumnya. Bentuk serangan didominasi penyalahgunaan foto, penguntitan digital, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
Sementara itu, SafeNet mencatat sebanyak 1.407 kasus kekerasan digital selama periode yang sama. Modus yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan manipulasi hubungan, persoalan pribadi, dan video call seks. WhatsApp menjadi media yang paling sering digunakan pelaku sebelum konten kemudian disebarkan melalui Facebook maupun Instagram. Korban terbanyak berasal dari kalangan perempuan, khususnya pelajar dan mahasiswa.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 2.866 kasus KBGO. Sebanyak 43 persen korbannya merupakan anak dan remaja, sedangkan 41,10 persen lainnya adalah perempuan muda dan dewasa.
Di sisi lain, Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat dari 1.091 kasus yang dilaporkan sepanjang 2025, sekitar 90 persen merupakan kekerasan seksual berbasis elektronik, menegaskan bahwa KBGO masih menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan di ruang digital.
Dalam pemaparannya, Ipeh menegaskan bahwa KBGO tidak hanya menyerang privasi korban, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental, rasa aman, hingga kebebasan berekspresi. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital sekaligus memahami konsep persetujuan (consent) melalui prinsip F.R.I.E.S. yaitu Freely Given, Reversible, Informed, Enthusiastic, dan Specific. Persetujuan harus diberikan secara sukarela, dapat dicabut kapan saja, didasarkan pada informasi yang jelas, serta hanya berlaku untuk tindakan yang disetujui.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban KBGO telah diatur melalui sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Melalui workshop ini, para jurnalis perempuan diharapkan memiliki bekal yang lebih kuat untuk melindungi diri dari ancaman KBGO sekaligus memperkuat peran media dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai keamanan digital, perlindungan data pribadi, hak privasi, serta upaya pencegahan kekerasan berbasis gender di ruang siber.( CM/ML)