Imigrasi Ambon Amankan 24 WNA Cina di Tambang Gunung Botak, Izin Tinggal Diperiksa

  • Administrator
  • Rabu, 06 Mei 2026 11:57
  • 4 Lihat
  • PEMERINTAHAN

Ambon,CM -Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) asal Cina dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru,Maluku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan pada Senin, ( 04/05/2026) bersama unsur lintas instansi, di antaranya TNI, Polri, Kejaksaan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku.

“Dalam operasi tersebut, kami menemukan 22 WNA yang sedang beraktivitas di lokasi tambang dan dua orang lainnya di kantor. Total ada 24 orang yang saat ini kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Eben dalam keterangannya kepada Media di kantor Imgirasi Ambon,Rabu ( 06/05/2026) 

Seluruh paspor WNA tersebut telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan administratif, khususnya terkait kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan di Indonesia.

Menurut Eben, dari hasil awal, seluruh WNA tersebut diketahui berkebangsaan Cina dan beraktivitas di area pertambangan Gunung Botak, tepatnya di wilayah Nambalaya.

Ia juga mengonfirmasi bahwa 16 orang yang sebelumnya diamankan oleh Satgas turut termasuk dalam total 24 WNA yang saat ini ditangani Imigrasi.

“Untuk legalitas perusahaan bukan menjadi kewenangan kami. Namun, berdasarkan informasi yang kami peroleh, perusahaan tersebut memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga asing,” jelasnya.

Meski demikian, Imigrasi tetap akan mendalami apakah izin tinggal yang dimiliki para WNA tersebut telah sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan.

Eben menegaskan bahwa penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keimigrasian, bahkan berpotensi dipidanakan.

“Kalau pelanggarannya berat, bisa diproses pidana. Namun jika berupa overstay, ada sanksi denda hingga deportasi dan penangkalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, operasi pengawasan orang asing merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Imigrasi Ambon di seluruh wilayah kerjanya guna memastikan setiap WNA memiliki izin yang sah dan memberikan manfaat.

“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan orang asing di Maluku sesuai aturan dan memberikan kontribusi positif,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kakanim Ambon turut didampingi oleh sejumlah pejabat, di antaranya:

Jose Rizal, Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku

Edwin Musila, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian

Janny Herold Maturbongs, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

Iskandar, Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian

Gresy Loretta Gasperz, Kasubag Tata Usaha

Komentar

0 Komentar