de Fretes, Kenaikan Retribusi Sampah Sesuaidengan UU dan Perda
- Administrator
- Kamis, 08 Mei 2025 07:11
- 51 Lihat
- PEMERINTAHAN

Ambon,CM- Pemerintah Kota Ambon dalam upaya meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) tidak serta merta menaikkan tarif pajak dan retribusi dengan tidak mendasar bahkan semuanya itu didasarkan pada aturan perundang-undangan serta dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes di ruang Kerjanya pada Kamis (8/05-25), menanggapi kritikan salah satu anggota DPRD Kota Ambon terkait kebijakan kenaikan retribusi sampah yang dinilai tidak adil terhadap pelaku usaha mikro kecil.
“Terkait pernyataan tentang retribusi sampah UKM yang naik 500 persen dari sebelumnya, maka perlu kami jelaskan bahwa penetapan tarif retribusi berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, di mana diturunkan dalam PP nomor 35 tahun 2023 yang juga menjelaskan tata pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah pada pasal 29. Selanjutnya, untuk memungut pendapatan atau pungutan daerah , perlu ditetapkan dengan Perda, di mana Kota Ambon telah menetapkan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah, didalamnya terdapat retribusi kebersihan yang masuk dalam retribusi jasa umum .” ungkap de Fretes
Retribusi jasa umum, lanjutnya, adalah retribusi yang di meliputi berbagai perhitungan di dalamnya retribusi persampahan, dalam Perda Kota Ambon nomor 1 tahun 2024, terdapat lampiran besarnya tarif, besarnya katagori, baik rumah tangga, bisnis, industry,ada tarif untuk fasilitas Masyarakat, tarif sampah umum dan sampah spesifik.
“Dasar penetapan atau penentuan retribusi menggunakan Volt Ampere (VA) atau penggunaan daya listri. Itu kententuan pemerintah pusat dan bukan daerah,” tegas de Fretes.
Khusus UMKM, Ujarnya, masuk dalam katagori bisnis sangat kecil, dengan pengunaan daya listri minimal 450 VA, dan itu dikenakan tarif Rp, 150.000 per bulan atau Rp 1.800,000,- per tahun (dalam satu tahun.
“Menurut anggota DPRD itu terlalu besar, padahal jika kita hitung Rp 1,800,000,- dibagi 365 hari, maka didapatkan tidak sampai Rp 5000, lebih murah dari harga air mineral kemasan yang tiap hari kita beli, bukan hanya sekali tapi bisa saja kita berkali-kali padahal dalam botol itu juga menyebabkan sampah. Jadi intinya kita tidak seenaknya menentukan tarif retribusi,”tambahnya.
Terkait dengan kebijakan kenaikan tarif ini menurut de Fretes merupakan hal yang wajar jika dibandingkan dengan kemampuan masyarakat saat ini, sebab tarif retribusi sampah yang lama telah berlaku sejak 2012 sampai 2025, itu artinya selama 13 tahun belum ada kenaikan tarif.
Dirinya menegaskan, apabila kebijakan ini dirasakan berat, maka masyarakat sebagai wajib retribusi memilih hak untuk memohon keringanan sesuai ketentuan yang berlaku tapi memiliki kewajiban untuk membayar.
“Saya menghimbau agar masyarakat dapat mendukung pemerintah, supaya bisa melakukan pelayanan dengan baik. Sampai saat ini kita terbatas dalam armada angkutan sampah sementara volume sampah tiap saat naik,” Cetusnya.(CM/Ml)