post image

FGD Kanwil Ditjenpas Maluku Bahas Standar Pemberdayaan Klien agar Lebih Mandiri

  • Administrator
  • 08 Sep 2026
  • DAERAH
  • 5 Lihat

Ambon,CM – Reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan dinilai tidak cukup hanya dengan mengembalikan mereka ke lingkungan masyarakat. Dibutuhkan dukungan berkelanjutan agar para Klien mampu bangkit, produktif, serta memiliki kemandirian setelah menjalani masa pembinaan.

Hal tersebut menjadi perhatian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku melalui penyusunan Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan. Untuk mematangkan standar tersebut, Kanwil Ditjenpas Maluku bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon menggelar Focus Group Discussion (FGD), Selasa (8/9).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Baguala itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari Aparat Penegak Hukum (APH), akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mahasiswa hingga masyarakat.

FGD tersebut dibuka langsung Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan diharapkan mampu memberikan masukan konkret terhadap rancangan standar layanan yang nantinya diterapkan dalam proses pemberdayaan Klien Pemasyarakatan.

Menurut Ricky, pemberdayaan harus menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi sosial. Klien tidak hanya membutuhkan pendampingan agar dapat diterima kembali di lingkungan sosial, tetapi juga membutuhkan keterampilan serta akses terhadap kesempatan ekonomi.

“Kita ingin memastikan proses reintegrasi sosial tidak berhenti pada kembalinya Klien ke masyarakat. Mereka harus diberikan ruang, keterampilan, dan kesempatan untuk berkembang sehingga mampu mandiri dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan,” ujar Ricky.

Ia menjelaskan, penyusunan standar layanan dilakukan untuk membangun pola pemberdayaan yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Dengan adanya standar tersebut, proses pendampingan diharapkan tidak berjalan secara parsial, tetapi memiliki mekanisme yang jelas dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan Klien.

Ricky juga menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan program pemberdayaan. Sebab, proses reintegrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi pemasyarakatan, tetapi membutuhkan dukungan lingkungan sosial tempat Klien kembali menjalani kehidupan.

Dukungan terhadap langkah tersebut turut disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Jhon Pasalbessy. Ia menilai pemberdayaan Klien Pemasyarakatan merupakan langkah strategis untuk membuka kembali kesempatan bagi mereka agar dapat berperan secara positif di tengah masyarakat.

“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Klien pemasyarakatan harus diberdayakan, diberikan kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi. Ketika mereka mampu kembali produktif, maka sesungguhnya kita sedang menyiapkan sumber daya manusia untuk kemajuan bangsa,” ungkapnya.

Melalui forum tersebut, berbagai masukan dari para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan draft Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan. Standar itu diharapkan mampu menjadi pedoman dalam menghadirkan layanan yang lebih sistematis, kolaboratif, dan sesuai kebutuhan Klien.

Pada akhirnya, pemberdayaan yang berjalan optimal diharapkan tidak hanya memperkuat proses reintegrasi sosial, tetapi juga membuka peluang bagi Klien Pemasyarakatan untuk memiliki kehidupan yang mandiri dan produktif, sekaligus mengurangi potensi mereka kembali melakukan pelanggaran hukum. ( CM/ML/**)

0 Komen