Pemkot Ambon Dorong Penguatan UMKM Halal dan Tegaskan Komitmen Pertahankan Opini WTP
- Administrator
- Selasa, 09 Juni 2026 22:01
- 4 Lihat
- PEMERINTAHAN
Ambon, CM – Apel pagi Pemerintah Kota Ambon yang berlangsung di Balai Kota, Selasa (9/6/2026), menjadi momentum penting dengan penyerahan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sertifikat tersebut diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Maluku kepada Pemerintah Kota Ambon.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPJPH Provinsi Maluku, Abdul Karim Kelrey, kepada Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dan disaksikan oleh Penjabat Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Ambon.
Dalam sambutannya, Wattimena menyampaikan bahwa sertifikat halal merupakan bentuk dukungan nyata bagi pelaku UMKM dalam meningkatkan daya saing usahanya. Menurutnya, keberadaan sertifikat halal memberikan jaminan dan kepastian bagi pelaku usaha untuk mengembangkan produknya ke pasar yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon berkomitmen membangun ekosistem halal yang kuat sehingga produk-produk UMKM lokal dapat diterima di berbagai wilayah. Sertifikasi halal dinilai menjadi salah satu persyaratan penting agar produk dapat dipasarkan secara lebih luas dan dipercaya oleh konsumen.
Wattimena juga memberikan apresiasi kepada BPJPH Provinsi Maluku yang terus mendorong pengembangan industri halal di Kota Ambon. Ia berharap semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk memastikan produknya memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan.
Selain membahas pengembangan UMKM, Wattimena turut menyoroti keberhasilan Pemerintah Kota Ambon yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Ia menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja keras yang telah dilakukan sehingga prestasi tersebut dapat diraih. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pencapaian WTP tidak boleh membuat seluruh aparatur lengah.
Menurutnya, pengalaman menerima opini disclaimer selama tiga tahun berturut-turut dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama satu tahun harus menjadi pembelajaran penting agar kualitas pengelolaan keuangan daerah terus ditingkatkan.
Untuk itu, seluruh pimpinan OPD diminta segera menindaklanjuti setiap temuan hasil pemeriksaan BPK dalam batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku. Khusus temuan yang berkaitan dengan perjalanan dinas, Wali Kota meminta penyelesaiannya dilakukan lebih cepat dari tenggat waktu yang ditentukan.
Ia juga menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak ketiga atau mitra kerja yang tidak memenuhi kewajibannya. Perusahaan atau rekanan yang mengabaikan penyelesaian temuan pemeriksaan akan dimasukkan dalam daftar hitam dan tidak lagi diberikan kesempatan mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Menutup arahannya, Wattimena mengajak seluruh ASN untuk terus bekerja secara profesional, penuh tanggung jawab, serta mengedepankan integritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Ambon.(CM/JP)