Namanya Dikaitkan dengan Polemik BTN Poka, Bodewin Beri Jawaban Tegas
AMBON,CM — Beredarnya sebuah flyer di media sosial yang menyeret nama Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam polemik lingkungan di kawasan BTN Poka, mendapat respons dari Pemerintah Kota Ambon.
Bodewin membantah keterkaitan dirinya sebagaimana narasi yang dibangun dalam flyer tersebut. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2026), Wali Kota hanya memberikan jawaban singkat.
“Salah alamat,” tegas Bodewin.
Flyer yang beredar di media sosial itu memuat sejumlah pertanyaan dan narasi mengenai persoalan lingkungan yang disebut terjadi di kawasan BTN Poka. Di dalamnya turut dicantumkan nama Bodewin bersama seorang kontraktor bernama Wilson dan Moh. Patty Rumbouw.
Materi tersebut bahkan mempertanyakan kemungkinan Wali Kota Ambon berhadapan dengan aparat kepolisian.
Pencantuman nama orang nomor satu di Pemkot Ambon itu kemudian menjadi perhatian, mengingat substansi flyer berkaitan dengan persoalan lingkungan dan aktivitas yang dikaitkan dengan Galian C di kawasan tersebut.
Menanggapi polemik itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar melalui media sosial.
Menurut Ronald, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kontrol publik yang sah. Namun, setiap tudingan maupun informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap informasi yang dibuat maupun disebarluaskan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak dibangun berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Ronald.
Ia juga menekankan pentingnya memahami persoalan Galian C dari sisi kewenangan pemerintahan.
Ronald menjelaskan, Pemerintah Kota Ambon bukan lembaga yang menerbitkan izin operasional kegiatan Galian C. Karena itu, menurutnya, persoalan terkait aktivitas tersebut tidak dapat secara otomatis diarahkan kepada Pemkot Ambon maupun Wali Kota.
“Pemerintah Kota Ambon tidak memberikan izin operasional Galian C,” katanya.
Ronald menilai, pemahaman terhadap pembagian kewenangan antarlembaga menjadi hal penting agar masyarakat tidak keliru dalam menyampaikan informasi ataupun menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Ia pun mengajak masyarakat yang menemukan persoalan di lapangan untuk menempuh mekanisme pengaduan yang tepat, sekaligus menyampaikan laporan kepada instansi yang memang memiliki kewenangan.
“Kalau ada persoalan, sampaikan melalui mekanisme yang benar dan kepada instansi yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ronald meminta masyarakat melakukan verifikasi sebelum mempercayai maupun menyebarkan konten yang beredar di media sosial.
Menurutnya, ruang digital tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang sumber maupun kebenarannya belum jelas, terlebih jika materi tersebut menyebut nama individu atau pejabat publik.
Ia mengingatkan, penggunaan media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum dan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Prinsipnya, mari kita gunakan media sosial secara bijak, etis dan bertanggung jawab. Jangan sampai kebebasan menyampaikan pendapat kemudian mengabaikan aturan yang berlaku,” tegas Ronald. (CM/ML/**)
0 Komen