Kakanwil Ditjenpas Maluku Pimpin Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-80 Dihari Bahagia Sebanyak 996 Warga Binaan Dapatkan Remisi
- Administrator
- Minggu, 17 Agustus 2025 15:33
- 25 Lihat
- HUKUM

Ambon, CM- Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro memimpin upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke - 80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Lapangan Upacara LPKA Kelas II Ambon, Minggu (17/08-25).
Bertindak sebagai Perwira Upacara ialah Kabagtum Kanwil Ditjenpas Maluku, Sarwono dan Komandan Upacara ialah Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, La Idi Buton.
Ricky Dwi Biantoro pada saat memimpin upacara membacakan sambutan Menteri Koordinator bidang Hukum,HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kemerdekaan yang kita rayakan hari ini adalah hasil dari pengorbanan tanpa pamrih para pahlawan—pahlawan yang berjuang dengan darah, air mata, dan nyawa mereka.Mereka sadar bukan sekadar hak, tetapi juga amanah. Amanah untuk mewujudkan cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,”jelasnya.
Ricky juga mengungkapkan makna HUT Kemerdekaan RI Ke-80 yang mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” menjadi tonggak komitmen bersama untuk memajukan bangsa yang mandiri dan berdaya guna
“Tema Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju untuk membangun fondasi yang kokoh bagi masa depan bangsa kita, di mana setiap elemen berperan aktif demi mencapai kemajuan masyarakat yang lebih baik, Momentum Kemerdekaan kali ini menjadi refleksi dari semangat gotong royong kita semua untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju dan berdaya saing tinggi,” tandas Kakanwil.
Ricky menjabarkan, sebagai pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki peran yang sangat strategis tidak hanya sebagai aparatur sipil negara tetapi juga sebagai garda terdepan dalam pembinaan warga binaan dan memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
“Guna menciptakan Indonesia yang maju dan berkeadilan dalam momentum kemerdekaan RI Ke - 80 ini kita harus siap bekerja sama dengan semua pihak dan berkomitmen yang kuat untuk bekerja lebih keras lagi dalam menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan responsif demi pembangunan yang berkelanjutan menuju Indonesia emas 2045,” ungkap Ricky.
Selepas memimpin upacara, Kakanwil Turut serta menghadiri Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-80 di lapangan Merdeka Kota Ambon bersama Gubernur Maluku dan Para pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) Provinsi Maluku.
Acara ditutup dengan pembagian 100 paket Sembako kepada anak yatim piatu.
Diketahui, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro dalam laporannya menjelaskan Pemberian Remisi Umum dan Remisi
Tambahan, pada tahun ini bertepatan dengan 80 tahun Indonesia merdeka, juga akan diberikan Remisi Dasawarsa kepada Warga Binaan. Remisi Dasawarsa
diberikan setiap kelipatan 10 tahun Indonesia
Merdeka.
“Perolehan Remisi Bagi Warga Binaan di Lapas,Rutan dan LPKA dilingkungan UPT Pemasyarakatan Maluku untuk remisi Umum sebanyak 996 Warga Binaan dengan rincian
terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 977 orang, Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 5 orang warga binaan dari Rutan Ambon 3 orang, Rutan Masohi 1 Orang, Lapas Dobo 1 orang, sementara untuk Anak Binaan diusulkan Pengurangan Masa Pidana sebanyak 14 orang. Sedangkan untuk Jumlah Narapidana yang memperoleh Remisi Dasawarsa sebanyak 1042 orang terdiri dari
Remisi Dasawarsa I sebanyak 1004 orang, Remisi, Dasawarsa II atau langsung bebas sebanyak 4 orang warga binaan dari Lapas Ambon 1 orang, Lapas Piru 1 orang, Rutan Ambon 1 orang dan Lapas Banda 1 orang, Remisi Dasawarsa Pidana Denda I sebanyak 32 orang dan Remisi dasawarsa Pidana Denda II atau langsung bebas sebanyak 2 orang warga binaan dari Lapas Saumlaki, Selain Remisi Umum dan Dasawarsa diperoleh juga Remisi Tambahan yang diberikan kepada Narapidana yang membantu program pembinaan sebagai Pemuka di Lapas dan Rutan. Untuk tahun ini diberikan kepada 23 Narapidana,”jelas Kakanwil.
Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa di Lapas Kelas IIA Ambon.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menjelaskan “Euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif yang telah diatur dalam ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,”ungkap Gubernur Maluku.
Kegiatan pemberian remisi bagi warga binaan di Unit Pelaksana teknis Pemasyarakatan Maluku selain dihadiri oleh Gubernur Maluku juga dihadiri oleh Walikota Ambon, Wakil Walikota Ambon, Ketua DPRD Provinsi Maluku dan sejumlah pimpinan organisasi pemerintah daerah Provinsi Maluku.
Selepas acara pemberian remisi Gubernur Maluku menyerahkan bantuan berupa 200 Buku Bacaan dan 2 Unit Instalasi Air bersih untuk Lapas Kelas IIA Ambon.(CM/Ml)