Sering Temukan Pelangaran Terhadap Fasilitas, DLHP Warning Rumah Makan Simpang Raya 3 Terkait Limbah IPAL
Ambon, CM- Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon memberikan teguran keras (Warning) kepada Rumah Makan Padang Simpang Raya 3 di Jalan Benteng Kapahaha, Kecamatan Sirimau, terkait pengelolaan limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Yang mana dalam laporan masyarkat, Tim Pengendalian dan Pencemaran DLHP Kota Ambon bergerak cepat mendatangi rumah makan tersebut, Sabtu (19/9), setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya limbah berbau yang keluar dari saluran pembuangan.
Tim yang dipimpin Sekretaris DLHP Kota Ambon Ongen Apono, Kabid Pengendalian Rido Sahureka, Kabid Pencemaran Stenly Alfons menemukan saluran pembuangan yang belum tertata dengan baik. Air limbah yang keluar masih bercampur dengan sisa makanan dan lemak sehingga menimbulkan bau tidak sedap di sekitar lokasi.
Pantawan Media Citra Maluku di Lokasi, fasilitas dari pihak rumah makan simpang 3 raya terutama pada bagian fasilitas dapur tidak sehat. Yang mana tempat pengelolaan makanan sangat berdekatan dengan fasilitas cuci piring dan bahkan pengelola pembuangan limba sangat-sangat tidak sesuai dengan apa yang diarapkan.
Hal ini pun diakui oleh tim DLHP yang turun langsung ke lokasi atas laporan masyarakat, dan atas arahan pihak dinas kepada pihak pengelola (Pemilik) untuk segerah memperbaiki fasilitasi yang ada angar tidak berdampak buruk pada kesehatan lingkungan maupun konsumen.
“Yang ditemukan tadi memang limbahnya belum tertata dengan baik, sehingga air yang keluar dari pembuangan itu masih bercampur dengan sisa-sisa makanan dan lemak. Itulah yang menimbulkan bau tidak sedap di sekitar area restoran ini,” kata Apono kepada Citra Maluku di sela-sela kegiatan.
Ia mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pemilik rumah makan untuk membahas persoalan tersebut dan menyepakati langkah perbaikan.
“Berdasarkan laporan tadi teman-teman langsung ke lokasi dan sudah ketemu dengan owner restoran ini. Sudah membangun kesepakatan untuk ke depan, mungkin hari Senin kita akan tindaklanjuti dengan surat peringatan kepada pihak Simpang Raya 3,” ujarnya.
DLHP akan memberikan waktu kepada pihak rumah makan untuk membenahi sistem IPAL yang dimiliki.
Ia berharap seluruh restoran dan pengelola limbah di Kota Ambon dapat memenuhi ketentuan pengelolaan limbah, sehingga air buangan yang masuk ke saluran umum tidak menimbulkan pencemaran maupun bau tidak sedap.
Diketahui, teguran sampai pada surat peringatan ini bukan baru pertama kalinya dilanyakan ke pihak pemilik dari rumah makan tersebut. Bahkan dari hasil pembicaraan dari tim DLHP Kota Ambon dengan pemilik, teguran ini sudah diberikan pada bulan angustus kemarin. Namun masi saja ditemukan hal yang sama.
Kepada media Citra Maluku, salah satu konsumen di lokasi yang engan namanya dipublikasikan menegaskan. Atas temuan seperti ini pihak pemerintah harus mengambil langka tegas dan tidak lagi tebang – pili. Bilah perlu harus dilakukan penutupan sementara sampai pihak rumah makan benahi fasilitasnya.
“Pihak dinas DLHP saat masalah ini yang ditemukan bukan baru pertama kali dan ini sudah sering yang ditontonkan. Baik dari pihak kelurahan sampai pada RT pun sudah perna lakukan teguran. Olehnya dinas harus ambil langka tegas dan tidak boleh tebang pilih”tegasnya.(CM/HC)
0 Komen