Kanwil Ditjenpas Maluku Dorong Pelayanan Remizi Bagi 14 Warga Binaan Rutan Ambon
Ambon,CM — Tim Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terkait remisi keterlambatan administrasi bagi 14 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon, Rabu (23/09/2026)
Kegiatan yang berlangsung di Rutan Ambon tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pelayanan hak warga binaan berjalan secara tertib, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang TPP juga menjadi forum untuk melakukan pemeriksaan dan pembahasan terhadap kelengkapan administrasi serta persyaratan yang menjadi dasar dalam pengusulan remisi.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Novriadi, menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan merupakan bagian penting dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan kepastian pelayanan dan pembinaan.
Sidang TPP ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap hak warga binaan diproses secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan. Keterlambatan administrasi menjadi perhatian bersama agar tidak menghambat pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan,” ujar Novriadi.
Sementara itu, Kepala Rutan Ambon,Meta Putra, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan administrasi dan koordinasi dengan jajaran terkait guna memastikan pelayanan kepada warga binaan berjalan optimal.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang semakin tertib dan responsif. Setiap proses administrasi kami evaluasi agar dapat berjalan tepat waktu, sehingga hak-hak warga binaan dapat dilayani dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Meta Putra.
Katim Pembinaan Rutan Ambon, Rahmat Angkotasan, menambahkan bahwa proses pembinaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak warga binaan.
"Kami terus mendorong warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dengan baik dan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan. Harapannya, proses administrasi yang semakin baik dapat mendukung pembinaan sekaligus memberikan kepastian bagi warga binaan,” tutur Rahmat.
Pelaksanaan Sidang TPP tersebut mencerminkan sinergi antara Kanwil Ditjenpas Maluku dan Rutan Ambon dalam memperkuat tata kelola pelayanan pemasyarakatan. Melalui proses yang terukur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, jajaran pemasyarakatan terus berupaya membangun pelayanan yang profesional sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan. ( CM/ML/**)
0 Komen