Luhukay, SK P3K Sebagai Penghormatan Pengabdian Dan Hak Ini Tetap Disuarakan Bahkan Sampai Tuhan Pun Aku Siap Surati
- Administrator
- Kamis, 26 Februari 2026 08:11
- 198 Lihat
- HUKUM
Ambon, CM- Polimik kasus pegawai P3K Pemerintah Kota Ambon yang diangkat Media Citra Maluku atas hak-hak sejumlah pegawai honorer yang suara hatinya terabaikan oleh para pejabat yang memiliki kebijakan. Kepada Citra Maluku, pada Rabu (25/02/2026) malam. Mareci Luhukay atau dikenal dengan sapaan Cice menuturkan suara hatinya akan persoalan yang selama ini ia perjuangkan sampai tidak sedikit rasa emosi bercampur kesedihan atas perlakuan (kebijakan) para pimpinan di lingkup Pemerintahan Kota Ambon yang seakan mengabaikan segala penggorbanannya selama 15 tahun penggabdiannya menjadi pegawai honorer di lingkup Pemerintahan Kota Ambon terkhususnya di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).
“Sebagai seorang yang merasa dirugikan berulang-ulang kali dengan kebijakan dan janji-janji manis yang dilontarkan oleh para pimpinan yang memiliki kebijakan penuh atas proses seleksi P3K lingkup Pemerintahan Kota Ambon dirinya merasa terhina, dengan perlakuan sejujmlah oknum baik ditempat saya berkerja (instansi) maupun pemerintah kota secara umum”tutur Luhukay.
Ia menuturkan kisa pilu yang ia rasakan selama berproses dengan rekan-rekannya saat mendengar kabar baik akan diangkat sebagai pegawai P3K pada tahun 2024 kemarin. Namun sasib berkata lain dengan sejumlah masala sili berganti sampai ia tidak gentar menghadapi masala tersebut.
“Pada awal saya mendengar akan ada seleksi pegawai P3K dilingkup Pemerintah Kota Ambon, segala administrasi telah saya lakukan. Namun dengan berjalannya waktu, berpapasan dengan kontes politik saat itu. Saya adalah orang yang masuk dalam pegawai honorer yang paling top di dunia maya (media sosial), saya di viralkan terkait administrasi saya saat itu dan saat itu pun saya yang berusai 57 tahun jelang 58 tahun dicekal untuk masuk dalam proses administrasi pada proses seleksi tahap pertama akibat administrasi saya akibat cacat” beber Luhukay.
Namun kata dia, kalau mau lihat ketentuan umum dalam adminkistrasi seleksi berkas Non Guru Honorer yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saya juga bisa diikuti masuk dalam seleksi P3K gelombang pertama (satu), namun saya tidak diikutsertakan dalam seleksi berkas saat itu.
“Saat informasi seleksi tahap I (satu) administrasi saya viral di dunia maya (media sosial) akibat hal itu saya tidak masuk dalam seleksi tahap I. Dan saat itupun saya mendaptkan bahwa selain tidak diikutsertakan dalam seleksi P3K tahap I, saya juga dirumahkan dari instansi saya oleh oknum pimpinan saya saat itu. Dan saat itu saya tidak berdiam diri, saya berposes dan berkomunikasi dengan sejumlah rekan maupun Pejabat Wali Kota saat itu, saya dipangil lagi untuk berkerja seperti biasa sambil menunggu proses seleksi tahap II”ucap dia.
Bahkan lanjutnya, dalam proses kerja pun kata Dia, dirinya selama tiga bulan tidak menerima gaji sebab namanya tidak terdaftar dan informasi yang beredar dikalangan rekan-rekannya bahwa dirinya tidak lagi berkerja dan bukan dia saja ada dua rekan kerjanya yang lain.
“Saya sempat dikeluarkan dan nama saya tidak ada di absen kantor untuk bertugas bahkan saya deangan dua rekan saya tidak menerima gaji selama tiga bulan. Namun atas koordinasi dengan sejumlah pimpinan baik itu dengan Pj. Sekretaris Kota Ambon maka gaji itu saya dapat dengan rekan-rekan yang lain”cetusnya.
Kembali ke proses seleksi P3K kata dia, dalam proses berkas seleksi P3K gelombang II juga serupah dengan tahap I. Seakan saya di abaikan dan seakan tidak diikut sertakan dalam seleksi akibat administrasi saya yang viral. Kendati administrasi saya tela diperbaiki dan itupun atas arahan kepala BKPSDM Kota Ambon dan Pj Sekretarisnya.
Dengan komunikasi yang begitu intens dan penuh dengan air mata proses seleksi berkas pun saya lolos dan diikutsertakan dalam seleksi P3K tahap II. Atas arahan Kepala BKPSDM Kota Ambon administrasi saya yang sempat viral diperbaiki dan nama saya lolos ikut dalam tes seleksi P3K gelombang II.
Namun semua itu tidak berlangsung lama tuturnya kembali, dimana saat seleksi (tes) P3K saya dinyatakan lolos dengan nilai 430 masuk dalam P3K ful waktu dan dilantik, saya sampai dengan saat ini tidak mendapatkan SK saya. Bahkan saya diberhentikan sepihak oleh sala satu pimpinan saya.
“Saya ikut tes dan saat mau ikut tes, saya bertanya kepada sala satu pimpinan sebut saja (F), ibu apa saya bisa ikut tes, tanya saya kepada yang bersangkutan. “ikut besok, tapi tidak boleh pakai celana harus pakai rok”. Usai tes dan nilai saya 430 dan saat keluar saya berpapasan dengan kepala BKPSDM Kota Ambon, dan saya ditanyakan “sudah, jawab saya ia ini nilai saya. Waoo bagus sudah lolos itu kerja satu atau dua tahun pensiun tidak ada masala”tegasnya mengulangi kata-kata kepala BKPSDM Kota Ambon.
Namun naasnya cetusnya dengan sedih, usai tes dan dilantik dengan gagahnya saya saat itu dan berfoto bersama dengan Pj Sekretaris Kota Ambon, dan besoknya sesuai dengan jadwal untuk proses tandatangan berkas untuk mendapatkan SK, saya dinyatakan tidak ada SK akibat ada kesalahan administrasi.
Terkait dengan persoalan SK lanjutnya, dengan pemberitaan-pemberitaan media sebelumnya itu semua fakta dan tidak ada rekayasa dalam proses saya mendapatkan keadilan untuk mendapatkan hak saya. Sebagai pegawai nonorer yang sudah mengabdi selama 15 tahun kerja di lingkup Pemerintahan Kota Ambon. Bahkan kalau mau dibilang dalam informasi-informasi sebelumnya ko ada pegawai-pegawai kalau mau jujur administrasi bermasalah dan tidak diperbaiki bisa lolos dan dapat SK bahkan saya yang sudah sesuai prosedur tidak mendaptkan SK. Yang mana, ada juga pegawai atau oknum-oknum pegawai yang lolos P3K yang administrasinya dilakukan penipuan, ada pula yang sudah berhenti menjadi pegawai honorer bertahun-tahun, ada pula berhenti ikut politik dan ada juga yang tidak honorer ko bisa ikut seleksi dan lolos dapat SK?.
“Ini ka keadilan dalam pemerintahan kota ambon,? Ataukah ini yang dinamakan imbas dari kontes politik yang mana ada ucapan oknum pimpinan?, yang mana saya selalu dipersulit untuk mendapatkan SK saya sebagai bukti penghormatan saya salama 15 tahun mengabdi. Kalau mau jujur saya siap buka-bukaan.” Tegasnya.
Untuk itu tegasnya, untuk mendapat SK dan mendapat penggakuan pemerintah atas kerja keras saya selama ini, saya tetap perjuangkan hak saya. Sebab saya telah ikut prosedur yang telah dianjurkan oleh tim seleksi P3K bahkan sejumlah pimpinan dan itupun baik Pj Sekot dan kepala BKPSDM dan Pj. Sekretaris telah berjanji akan memberikan SK saya dalam waktu satu atau dua hari kendati hemat saya itu semua janji.
“Hari ini saya tatap tuntut SK saya, dan SK sebagai suatu penghargaan pemerintah kepada saya selama ini. Bahkan besok atau lusa saya dapat SK dan dinyatakan pensiun pun saya lihat itu sebagai sebuah penghormatan dari pemerintah atas kerja saya. Terkait apa akan lanjut kerja atau tidak, saat mendapatkan SK nantinya, kita lihat. Namun terkait proses kebenaran dan memperjuangkan kebenaran saya tetap akan lanjutkan baik itu dengan menyurati DPRD, DPR RI, KamenPan, Mendagri, Persiden dan bahkan Tuhan pun saya akan surati atas kebenaran” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa ada indikasi maladministrasi dalam proses seleksi P3K dalam lingkup Pemerintahan Kota Ambon, yang kuat dugaan melibatkan oknum-oknum tim seleksi P3K. Yang mana, proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Ambon,
Sorotan itu datang dari Satu dari sekian peserta formasi tahun 2024-2025 tahap I-II dipastikan tidak bisa melanjutkan proses bilah tim investigasi benar-benar akan melakukan pemeriksaan data base yang terkait dengan kepastian honorer tidaknya pegawai yang lolos dalam seleksi P3K baik itu gelombang satu maupun II, bahkanada kuat dugaan keterlibatan panitia seleksi berkas administrasi yang telah diubah atau melakukan pemalsuan dokumen.
Hal ini terungkap dari salah satu staf honorer yang terdaftar di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, Marice Luhukay yang membuka tabir kuat dugaan pemasuan sejumlah dokumen agar para peserta honorer yang ikut P3K Kota Ambon dapat lolos ikut seleksi dalam gelombang I dan II kendati mereka-mereka ini secara dokumen bermasalah. Seperti ada yang tidak honorer, ada juga yang sudah keluar bertahun-tahun dan kembali dipangil untuk mendaftar maupun ada pulah sudah keluar dan ikut politik.
Namun anehnya prosedur administrasi dalam dokumen diloloskan oleh panitia seleksi yang ada di Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Terkait dengan hal ini salah satu akademisi Universitas Pattimura (Falkutas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) yang Engan Namanya di publikasikan kepada Citra Maluku pada Kamis, (19/02/26) menegaskan, Berdasarkan pemberitaan terkini terkait seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024-2025, akademisi dan pengamat menyoroti serius temuan dokumen bermasalah, termasuk dugaan pemalsuan data, manipulasi dokumen, dan ketidaksesuaian berkas administrasi. pemalsuan dokumen bisa dipidana ditekankan bahwa peserta yang terbukti memalsukan dokumen persyaratan (seperti Surat Keterangan Kerja/SK, ijazah, atau masa kerja) untuk meloloskan diri dalam seleksi P3K dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun.
Maka mereka-mereka ini ada mendaptkan sangsi:
Kelulusan Dibatalkan: Terkait kasus di beberapa daerah, akademisi mendukung tindakan tegas panitia seleksi (Panselda) untuk membatalkan status kelulusan (TMS) bagi peserta yang terbukti menggunakan dokumen tidak sah atau palsu.
Dugaan "Honorer Siluman": Terdapat laporan serius mengenai manipulasi data honorer agar memenuhi kriteria jalur khusus, yang memicu kekisruhan dan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).(CM/HC)