BPPRD Sukses Capai Pendapatan Asli Daerah (PAD), Target 2025 Terlampaui
- Administrator
- Rabu, 17 Desember 2025 17:05
- 14 Lihat
- EKONOMI
Ambon, CM- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mencatat capaian target melampui dalam realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025.Sampai dengan tanggal 16 Desember 2025, realisasi pendapatan dari pajak dan retribusi daerah telah melampaui target yang ditetapkan DPRD.

Kepala Badan PPRD Roy de Fretes menjelaskan, target pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp169.416.044.660 berhasil direalisasikan sepenuhnya. Selain itu, BPPRD juga diberi kewenangan memungut dua jenis retribusi, yakni retribusi persampahan badan usaha dengan target Rp 5.968.059.900, yang juga telah tercapai hingga pertengahan Desember,Ucap de Fretes di ruang kerjanya kepada Media Citra Maluku,Rabu (17/12/2025)
Kepada Citra Maluku, Ia Mengungkapkan bahwa tak hanya itu, pendapatan daerah turut ditopang oleh penerimaan lain-lain atau Pendatapan yang Sah berupa denda pajak akibat keterlambatan pembayaran, yang mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Dengan tambahan tersebut, total realisasi pendapatan BPPRD hingga 16 Desember 2025 mencapai Rp176.585.819.847, atau 100,29 persen dari target yang ditetapkan DPRD.
“Dibandingkan target murni sebelum perubahan, yakni sekitar Rp161.539.955.889 miliar, terjadi kenaikan kurang lebih Rp8 miliar, dan seluruhnya telah terlampaui,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun target telah tercapai, proses pembayaran pajak masih terus berjalan hingga akhir 31 Desember, termasuk pada masa libur nasional. Dengan demikian, potensi penerimaan tambahan diperkirakan masih akan bertambah dan masuk sebagai kelebihan realisasi pendapatan,Papar de Fretes
"Hingga saat ini, kelebihan penerimaan tercatat mencapai sekitar Rp 500 juta lebih, dan angka tersebut diprediksi masih dapat bertambah hingga penutupan tahun anggaran,bebernya
BPPRD juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Keringanan pajak yang diberikan relatif terbatas, dengan fokus utama pada upaya membangun kesadaran dan kolaborasi bersama masyarakat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita berada dalam kondisi fiskal yang cukup menantang karena adanya pemangkasan dana transfer ke daerah. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga harus tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ia mengakui, pemerintah daerah menghadapi dilema antara mencari sumber pajak baru yang kewenangannya harus diatur oleh pemerintah pusat, atau meningkatkan penagihan pajak secara maksimal di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Sebagai contoh, potensi pajak dari sektor rumah kos dinilai cukup besar, namun hingga kini belum dapat dipungut secara optimal karena keterbatasan regulasi. Padahal, potensi dari sektor tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun.
“Kami berharap ke depan ada regulasi yang lebih jelas, sekaligus meningkatnya kesadaran wajib pajak agar bersama-sama mendukung pembangunan daerah,” tutupnya.(CM/ML)