Kanwil Ditjenpas Maluku Matangkan Standar Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan
Ambon,CM– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku terus memperkuat upaya transformasi layanan pembimbingan melalui penyusunan Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan reintegrasi sosial sekaligus mendorong kemandirian ekonomi bagi para Klien Pemasyarakatan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan yang berlangsung di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bapas Kelas II Ambon, serta seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Ambon.
FGD tersebut menjadi wadah untuk menyempurnakan rancangan standar layanan yang telah disusun sebelumnya. Berbagai pengalaman, masukan, serta perspektif dari jajaran pelaksana di lapangan dihimpun guna memastikan standar yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan Klien Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku,Ricky Dwi Biantoro menegaskan, penyusunan standar ini merupakan langkah strategis agar program pemberdayaan tidak dilaksanakan secara parsial atau hanya bersifat kegiatan sesaat.
Menurutnya, diperlukan sistem yang memiliki alur, mekanisme, indikator, dan tahapan yang jelas sehingga proses pemberdayaan dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan.
“Kita ingin pemberdayaan Klien Pemasyarakatan dilakukan secara sistematis, bukan sekadar kegiatan yang dilaksanakan sesaat. Harus ada standar yang menjadi pedoman bersama, mulai dari identifikasi potensi dan kebutuhan Klien Pemasyarakatan, pemberian keterampilan, akses terhadap pekerjaan atau usaha, hingga pendampingan dan evaluasi,” tegas Kakanwil.
Ia menjelaskan, melalui sistem yang terstruktur, proses pembimbingan diharapkan mampu menghasilkan reintegrasi sosial yang lebih optimal. Selain itu, pemberdayaan juga diharapkan dapat membuka peluang bagi Klien Pemasyarakatan untuk membangun kemandirian ekonomi setelah kembali ke tengah masyarakat.
Standar layanan tersebut juga diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat kolaborasi antara Bapas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dengan adanya pedoman yang sama, setiap tahapan pemberdayaan dapat dilaksanakan secara lebih terukur, konsisten, dan berkesinambungan.
Penyusunan Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proyek perubahan Kanwil Ditjenpas Maluku untuk mewujudkan Reintegrasi Sosial dan Kemandirian Ekonomi bagi Klien Pemasyarakatan.
Melalui standar tersebut, program pemberdayaan diharapkan tidak lagi dipandang sebagai kegiatan yang berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian integral dari seluruh proses pembimbingan dalam mempersiapkan Klien Pemasyarakatan kembali menjalani kehidupan yang produktif dan mandiri di tengah masyarakat. (.CM/ML/**)
0 Komen