post image

Indikasi Gratifikasi, Penyidik Kepolisian Akan Membanggil Sejumlah PPK Lingkup BPJN Wilayah Maluku

  • Administrator
  • 05 Nov 2026
  • HUKUM
  • 105 Lihat

Ambon, CM- Pada Tahun Anggaran 2023, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN) Maluku  mengelola berbagai program pembangunan serta preservasi jalan dan jembatan dengan total pagu anggaran mencapai ratusan miliar rupiah.

Dengan anggaran dan pagu total pagu anggaran bahkan pagu anggaran gabungan (termasuk multi-years contract / kontrak tahun jamak) yang dikelola BPJN Maluku pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp 423 miliar.

Fokus Wilayah: Prioritas pembangunan diarahkan pada peningkatan konektivitas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta ruas-ruas jalan nasional strategis di berbagai kabupaten/kota di Maluku.

Beberapa Paket Proyek Utama Tahun 2023, antaranya, preservasi Jalan dan Jembatan Pulau Yamdena–Larat (Kabupaten Kepulauan Tanimbar),  nilai pagu kontrak Rp 84,56 miliar (dikerjakan oleh PT Mitra Agung Indonesia), preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari (Kabupaten Maluku Tengah), dengan nilai nilai kontrak sekitar Rp 23,78 miliar yang bersumber dari APBN (dikerjakan oleh PT Aiwondeni Permai). Dan ada pula proyek Jalan dan Jembatan di Kabupaten Buru (seperti di Mako, Modern Mohe Gade, Waiteba, Wai Rahwai) dengan pagu anggaran salah satu segmen mencapai sekitar Rp 47,96 miliar (dikerjakan oleh PT Tarawesi Artamega). Dan juga di Kota Ambon.

Dalam catatan evaluasi pelaksanaan, progres Ffsik hingga Agustus 2023, rata-rata realisasi fisik proyek multi-years BPJN Maluku tercatat telah mencapai kisaran 66,08% dengan realisasi keuangan di angka 47,99%.

Dalam temuan audit dan laporan hukum beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2023 sempat menjadi sorotan publik, termasuk audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait catatan administrasi/kelebihan bayar, serta adanya laporan dari elemen masyarakat atau LSM ke lembaga penegak hukum (seperti dugaan pada proyek ruas Saleman–Wahai maupun proyek di Kabupaten Buru) yang kemudian ditindaklanjuti dengan klarifikasi dari pihak BPJN Maluku.

Terkait dengan hal tersebut, ada laporan yang masuk dari Masyarakat (public) ke apparat hukum beberapa bulan belakangan ini terkait dengan molor pekerjaan di tahun 2025 bahkan sejumlah paket pekerjaan tahun 2023-2025 pekerjaan yang dilakukan oleh BPJN Wilayah Maluku terindikasi bermasalah dan ini tidak terlepas dari fungsi dan tugas dari Satker maupun PPK pada BPJN Wilaya Maluku.

Kepada Media Grub Citra Maluku di Ambon Rabu, (04/11-2026), salah satu staf BPJN Wilayah maluku menjelaskan bahwa atas pengaduan Masyarakat ke pihak apparat hukum ada sejumlah PPK BPJN Wilayah Maluku yang akan dipagil untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Hal ini terkait dengan dugaan mereka mendapatkan fasilitas khusus dalam melaksanakan tugas pengawasan dari pihak ketiga.

“Ada laporan dari Masyarakat dan itu menjadi suatu respon yang positif dari pihak apparat hukum atas sejumlah pekerjaan yang mendapat sorotan Masyarakat baik itu kualitas pekerjaan maupun keterlambatan kerja pada proyek-proyek tahun 2023-2025”ucap dia.

Bahkan lanjutnya, salah satu PPK yang akan dipangil oleh pihak kepolisian adalah PPK pada proyek yang ada dilokasi Tepa yang saat itu dikerjakan oleh PT Mutu Utama Kontruksi (Moderen).

Diketahui, Hubungan Keterlambatan Perencanaan dengan PPK

PPK merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa, termasuk mengendalikan kontrak perencanaan (misalnya kontrak dengan Konsultan Perencana/DED).

Lemahnya Pengendalian Kontrak: Jika konsultan perencana terlambat menyusun Detail Engineering Design (DED) atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), PPK dianggap kurang optimal dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian progres bulanan.

Keterlambatan Proses Tender Konstruksi: PPK tidak dapat menyusun Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) untuk tender fisik jika dokumen perencanaan belum selesai. Akibatnya, seluruh jadwal timeline proyek akan bergeser mundur.

Sanksi dan Denda: PPK memiliki kewajiban hukum untuk menegakkan aturan kontrak. Jika keterlambatan terjadi karena kelalaian konsultan perencana, PPK harus menerbitkan Surat Peringatan (SP) hingga mengenakan denda keterlambatan kepada konsultan tersebut.

Hubungan Keterlambatan Perencanaan dengan Satker

Satker (Satuan Kerja) adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang memuat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hubungan keterlambatan perencanaan dengan Satker meliputi:

Rendahnya Realisasi Anggaran (Penyerapan Kurang): Satker dinilai berdasarkan indikator kinerja utama, salah satunya adalah IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran). Jika tahap perencanaan terlambat, penyerapan anggaran Satker pada tahun berjalan akan anjlok.

Risiko Proyek Mangkrak / Luncuran Anggaran: Keterlambatan perencanaan sering kali memaksa proyek fisik dimulai terlalu larut di pertengahan atau akhir tahun anggaran. Hal ini membuat Satker berisiko tinggi menghadapi proyek tidak selesai tepat waktu, yang berujung pada mekanisme carry over (luncuran anggaran) atau putus kontrak.

Pertanggungjawaban KPA/Kepala Satker: Kepala Satker selaku KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan anggaran. Keterlambatan ini mencerminkan lemahnya perencanaan makro di tingkat manajemen Satker.

Hubungan Keterlambatan Perencanaan dengan Satker

Satker (Satuan Kerja) adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang memuat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hubungan keterlambatan perencanaan dengan Satker meliputi:

Rendahnya Realisasi Anggaran (Penyerapan Kurang): Satker dinilai berdasarkan indikator kinerja utama, salah satunya adalah IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran). Jika tahap perencanaan terlambat, penyerapan anggaran Satker pada tahun berjalan akan anjlok.

Risiko Proyek Mangkrak / Luncuran Anggaran: Keterlambatan perencanaan sering kali memaksa proyek fisik dimulai terlalu larut di pertengahan atau akhir tahun anggaran. Hal ini membuat Satker berisiko tinggi menghadapi proyek tidak selesai tepat waktu, yang berujung pada mekanisme carry over (luncuran anggaran) atau putus kontrak.

Pertanggungjawaban KPA/Kepala Satker: Kepala Satker selaku KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan anggaran. Keterlambatan ini mencerminkan lemahnya perencanaan makro di tingkat manajemen Satker.

Potensi Penurunan Kualitas (Risiko Negatif)

Lemahnya Kontrol Pengawasan: Pihak pemenang proyek (kontraktor utama) sering kali tidak mengawasi pekerjaan subkontraktor sedetail jika mereka mengerjakannya sendiri.

Pemotongan Anggaran (Margin Profit): Kontraktor utama biasanya mengambil keuntungan terlebih dahulu sebelum melempar proyek ke subkontraktor. Akibatnya, subkontraktor bekerja dengan anggaran yang lebih kecil, yang berisiko memicu penggunaan material di bawah standar atau pemotongan prosedur kerja.

Masalah Komunikasi: Rantai perintah yang terlalu panjang (Pemilik Proyek \(\rightarrow \) Kontraktor Utama \(\rightarrow \) Subkontraktor) sering menyebabkan salah komunikasi terkait spesifikasi dan detail teknis yang diinginkan pemilik proyek.

Praktik "Sub-Garis" Berulang: Risiko terbesar terjadi jika subkontraktor melemparkan lagi pekerjaan tersebut ke pihak ketiga atau keempat (sub-subkontraktor). Hal ini hampir selalu merusak kualitas karena anggaran yang terus tergerus dan hilangnya kendali mutu.

Secara aturan hukum dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang menerima jamuan, fasilitas, atau pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak ketiga (penyedia/kontraktor), baik saat proyek sedang berjalan maupun selama proses pertanggungjawaban.

Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran benturan kepentingan (conflict of interest) dan berpotensi masuk dalam ranah gratifikasi atau tindak pidana korupsi.(CM/TIM)

0 Komen