Komisi I DPRD Hentikan RDP Sengketa Lahan Tawiri, Keluarga Lontor Diminta Gugat ke Pengadilan

  • Administrator
  • Kamis, 05 Februari 2026 15:42
  • 9 Lihat
  • PARLEMEN

Ambon, CM- Komisi I DPRD Kota Ambon secara tegas menghentikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa lahan Tawiri antara Keluarga Lontor dan Jhon de Queljou (Siong).

DPRD menilai persoalan tersebut bukan lagi ranah lembaga legislatif, melainkan sudah masuk di dalam wilayah hukum pengadilan.

RDP yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon,Kamis ( 5/02/2026) membahas klaim kepemilikan tanah yang kini berada dalam kawasan Pangkalan TNI Angkatan Laut di Tawiri.

Namun sejak awal rapat, Komisi I menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan lahan telah selesai secara hukum dan administrasi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menyatakan tanah yang diklaim sebagai milik leluhur keluarga Lontor sebelumnya telah bersertifikat atas nama pihak lain. Kepemilikan tersebut kemudian beralih melalui mekanisme perbankan sebelum akhirnya dibeli secara sah oleh TNI Angkatan Laut dari Jhon de Queljou.

“Tanah itu sudah dibeli Angkatan Laut dan saat ini telah terbit sertifikat hak pakai atas nama Angkatan Laut. Secara administrasi dan hukum, prosesnya sudah final,” tegas Zeth kepada wartawan usai RDP

Menurutnya, keberadaan sertifikat hak pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menutup ruang penyelesaian di DPRD.

Ia menekankan bahwa hanya pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menguji dan membatalkan sertifikat tersebut.

“DPRD tidak punya kewenangan membatalkan sertifikat. Kalau ada pihak yang keberatan, jalurnya jelas: gugat di pengadilan. Karena itu RDP ini kami hentikan,” ujarnya.

Zeth juga mengingatkan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator dalam persoalan administrasi pemerintahan, bukan sebagai lembaga penyelesai sengketa kepemilikan tanah yang telah memiliki kekuatan hukum.

“Kalau keluarga Lontor merasa punya bukti kepemilikan, silakan bawa ke pengadilan. Jangan terus mengadu ke DPRD. Putusan hukumlah yang akan menentukan, termasuk kemungkinan konsekuensi ganti rugi,” katanya.

Ia  menyoroti tidak adanya keberatan dari pihak keluarga saat proses pengadaan tanah berlangsung, padahal seluruh tahapan administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan dan dinyatakan lengkap oleh BPN.

Dengan sikap tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon resmi menghentikan pembahasan sengketa lahan Tawiri di forum RDP dan mempersilakan para pihak menyelesaikan perkara melalui jalur hukum,pungkasnya.(CM/Ml)

Komentar

0 Komentar