Terkait Rekayasa Bukti, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Hasil Audit Inspektorat
- Administrator
- Jumat, 06 Februari 2026 18:52
- 94 Lihat
- HUKUM
Ambon,CM- Sidang perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Pengadilan Negeri Ambon diwarnai penolakan keras dari tim kuasa hukum terdakwa terhadap hasil audit Inspektorat yang dijadikan dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penolakan disampaikan kuasa hukum Cornelis Serin, yang mewakili terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel Lusnanera, saat sidang pemeriksaan saksi Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jeditya Huwae, Jumat (06/2/2026).

Cornelis menilai terdapat kejanggalan serius dalam laporan hasil audit (LHA) Inspektorat yang digunakan jaksa. Ia mengungkap adanya perbedaan nomor dan tahun dokumen audit yang menurutnya mengarah pada dugaan rekayasa alat bukti.
“Kami secara tegas menolak hasil audit Inspektorat yang digunakan jaksa untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Ada perbedaan mendasar yang patut diduga sebagai rekayasa alat bukti,” tegas Cornelis kepada wartawan usai persidangan.
Dalam surat dakwaan, kata Cornelis, jaksa mencantumkan LHA bernomor 700/LAK-7/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025. Namun, dokumen yang dimiliki pihaknya menunjukkan laporan dengan nomor yang sama justru bertanggal 10 Maret 2024.
“Nomornya identik, tetapi tahunnya berbeda. Dalam dakwaan disebut 2025, sementara dokumen yang kami pegang tertanggal 10 Maret 2024. Ini jelas kejanggalan serius yang harus diuji di persidangan,” ujarnya.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah kronologi permintaan audit. Cornelis menyebut surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang meminta Inspektorat menghitung kerugian negara baru diterbitkan pada 18 Desember 2024.
“Bagaimana mungkin hasil audit sudah ada lebih dulu, sementara permintaan resmi baru keluar Desember 2024? Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa audit disiapkan sebelum ada permintaan administratif,” kata Cornelis.
Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini sebagai dugaan pelanggaran hukum serius. Mereka juga menyoroti keterangan saksi Kepala Inspektorat di persidangan yang dinilai tidak konsisten.
“Keterangan saksi tidak konsisten dan terkesan berbelit-belit. Kami yakin, jika ada sesuatu yang direkayasa, kebenaran pada akhirnya akan terungkap di persidangan,” pungkas Cornelis.(CM/Ml)