Polemik Galian C di Ambon, DPRD Minta Gubernur Segera Bertindak
AMBON, — Komisi III DPRD Kota Ambon meminta Gubernur Maluku segera turun tangan menyelesaikan polemik aktivitas tambang batuan atau Galian C yang hingga kini masih menjadi sumber material untuk kebutuhan pembangunan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far, setelah rapat dengar pendapat bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Bagian Hukum Pemkot Ambon, serta bagian pajak dan pendapatan daerah, Selasa (6/10/2026).
Menurut Harry, persoalan utama yang perlu segera diselesaikan adalah kepastian legalitas aktivitas tambang. Terlebih, kewenangan perizinan pertambangan saat ini berada di tingkat pemerintah provinsi.
“Kami sangat berharap Pak Gubernur memberikan perhatian untuk menyelesaikan seluruh persoalan tambang batuan,” kata Harry.
Namun, DPRD menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dari sisi perizinan. Aktivitas tambang juga berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari sektor tersebut.
Hasil kunjungan Komisi III ke lokasi tambang menunjukkan hampir 200 sopir dan pekerja angkutan terdampak aktivitas pertambangan. Sekitar 85 persen di antaranya disebut merupakan kepala keluarga.
DPRD juga mengingatkan potensi dampak berantai apabila aktivitas tambang dihentikan tanpa solusi. Kelangkaan material batuan dikhawatirkan menghambat proyek pembangunan yang menggunakan anggaran APBD maupun APBN.
Kondisi itu juga berpotensi berdampak pada pekerja sektor konstruksi dan masyarakat yang selama ini bergantung pada rantai ekonomi pertambangan.
Harry meminta persoalan tambang batuan dibahas bersama antara pemerintah provinsi, Pemkot Ambon, DPRD, serta pihak terkait lainnya.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tersebut bukan kegiatan baru. Bahkan, selama ini pemerintah daerah tetap memperoleh penerimaan dari pajak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Jangan sampai karena pergeseran kewenangan, persoalan administrasi lama kemudian berdampak fatal bagi masyarakat,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kota Ambon berharap Dinas ESDM Provinsi Maluku segera membawa persoalan tersebut kepada Gubernur untuk mendapatkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga roda perekonomian masyarakat.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tambang batuan harus tetap mengedepankan aturan, namun tidak mengabaikan nasib ratusan pekerja dan kebutuhan material untuk pembangunan di Kota Ambon. (CM/ML)
0 Komen