Komisi III DPRD Ambon Ancam Proses Hukum Jika Ada Pelanggaran Izin di Bukit Hijau Urimessing
- Administrator
- Senin, 08 Juni 2026 22:09
- 5 Lihat
- HUKUM
Ambon, CM – Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila hasil peninjauan lapangan menemukan adanya pelanggaran perizinan dalam pembangunan Perumahan Bukit Hijau Urimessing yang dikerjakan pihak pengembang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, mengatakan pihaknya bersama instansi teknis terkait akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi guna memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi nyata di lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut akan mencakup kajian terhadap dokumen lingkungan, termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta meninjau dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar.
“Jika nantinya ditemukan adanya pembangunan yang tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan dan menimbulkan dampak lingkungan, maka persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Far Far usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Ambon, Senin (8/6/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi III Gunawan Mochtar, anggota komisi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon Ivonny Latuputty bersama jajaran, perangkat RT 007/RW 001, serta warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing.
Dalam rapat itu, Komisi III memutuskan untuk menggelar pertemuan lanjutan pada pekan depan dengan menghadirkan sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan proses pembangunan dan perizinan kawasan perumahan tersebut.
Far Far menjelaskan, rapat berikutnya akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, serta pihak pengembang guna memperoleh gambaran yang lebih lengkap terkait proses perizinan yang telah dijalankan.
“Kami ingin semua pihak hadir agar data dan informasi yang dibutuhkan dapat disampaikan secara terbuka dan menyeluruh. Dengan begitu, persoalan yang ada dapat ditelaah secara objektif,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan berupaya memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi. Warga yang telah memenuhi kewajiban pembayaran, lanjutnya, berhak memperoleh fasilitas maupun layanan yang dijanjikan oleh pengembang.
Dalam forum tersebut, sejumlah keluhan warga turut disampaikan. Salah satu persoalan yang mencuat adalah belum diterimanya sertifikat tanah oleh beberapa konsumen meskipun pembayaran rumah telah dilunasi.
Far Far mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat, terdapat warga yang telah menyelesaikan pembayaran secara tunai namun hingga kini belum menerima sertifikat hak atas tanah. Sementara itu, dari sekitar 170 unit rumah yang telah dibangun, baru sekitar 90 unit yang telah ditempati.
Ia menjelaskan bahwa RDP tersebut bertujuan menampung aspirasi masyarakat sekaligus mempertemukan seluruh pihak terkait, termasuk pengembang PT Matriech Cipta Anugerah (PT MCA), pihak perbankan, dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, forum yang digelar DPRD bukan untuk mencari kesalahan ataupun menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai ruang komunikasi guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang dikeluhkan warga.
“Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pengembang untuk melakukan perbaikan. Namun jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada langkah pembenahan yang memadai, maka pencabutan izin lingkungan maupun izin operasional dapat menjadi salah satu opsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya sebatas pencabutan izin. Apabila kewajiban pengembang terhadap masyarakat tetap tidak dipenuhi, maka proses hukum dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (9/6/2026) untuk memverifikasi berbagai laporan yang telah disampaikan warga sekaligus melihat langsung kondisi lingkungan perumahan.
“Hasil kunjungan lapangan nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat lanjutan bersama seluruh pihak terkait untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat ke depan,” pungkas Far Far.