Komisi III DPRD Ambon Desak Penertiban Lapak Ilegal di Badan Jalan Pasar Batu Merah

  • Administrator
  • Senin, 06 Juli 2026 15:36
  • 14 Lihat
  • PEMERINTAHAN

Ambon, CM – Komisi III DPRD Kota Ambon meminta Pemerintah Kota Ambon segera menertibkan lapak-lapak pedagang yang berdiri di badan jalan nasional kawasan Pasar Batu Merah. Sikap tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku yang digelar pada Senin (6/7/2026).

Dalam rapat tersebut, BPJN Maluku menjelaskan bahwa lapak yang dibangun sebagai bagian dari penataan kawasan Pasar Apung Hatukau Waterfront City tidak pernah memperoleh izin resmi. Karena berada di ruang milik jalan (Rumaja), bangunan-bangunan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum.

BPJN juga menegaskan bahwa badan jalan nasional harus terbebas dari segala bentuk aktivitas yang menghambat fungsi jalan, termasuk keberadaan lapak permanen maupun parkir yang menggunakan ruang jalan secara tidak semestinya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, mengaku kecewa setelah mendengar penjelasan langsung dari Kepala BPJN Maluku. Menurutnya, informasi yang selama ini berkembang mengenai legalitas pembangunan lapak ternyata tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan pihak BPJN.

Ia mengungkapkan bahwa pengembang tidak pernah mengantongi persetujuan resmi untuk membangun lapak di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan BPJN, pihak pengembang hanya menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana peletakan batu pertama kepada satuan kerja terkait, tanpa melalui proses perizinan yang diwajibkan.

Gunawan menilai persoalan itu turut menghambat pelaksanaan program perbaikan jalan nasional di kawasan Batu Merah. Berbeda dengan wilayah Mardika yang telah memasuki tahap pengerjaan, perbaikan ruas jalan di Batu Merah belum dapat dilakukan karena sebagian badan jalan masih dipenuhi lapak pedagang.

Dalam rapat itu juga terungkap adanya tuntutan ganti rugi bernilai miliaran rupiah dari sejumlah pedagang yang selama ini menempati badan jalan apabila pemerintah melakukan pembongkaran.

Menyikapi kondisi tersebut, Komisi III meminta Pemerintah Kota Ambon bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengambil tindakan penertiban dengan menjadikan keterangan resmi BPJN sebagai dasar hukum. Gunawan bahkan mendesak agar seluruh lapak yang berada di badan jalan dapat dibongkar paling lambat dalam waktu tiga hari.

Selain mendorong penertiban, Komisi III DPRD Kota Ambon berencana mengeluarkan rekomendasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku agar menyelidiki pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembangunan lapak tanpa izin tersebut.

Gunawan juga meminta Wali Kota Ambon, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Kota untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan pelanggaran yang berpotensi menghambat kepentingan masyarakat dan mengganggu penataan kota.

Ia menambahkan, hasil koordinasi yang telah dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Lingkungan Hidup, menunjukkan kesimpulan yang sama bahwa pembangunan lapak tersebut tidak memiliki izin resmi. Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum segera mengusut persoalan tersebut hingga tuntas agar memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa pada masa mendatang.(CM/JP)

Komentar

0 Komentar