post image

Dugaan Gratifikasi Antara PPK BPJN Dan Pihak PT Mutu Utama Kontruksi Pada Proyek Tepa

  • Administrator
  • 14 Okt 2026
  • HUKUM
  • 257 Lihat

Ambon, CM- Mencuat dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh pihak PT.Mutu Utama Kontruksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksanan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Data yang diterima oleh redaksi Citra Maluku pada Jumat, (09/10/2026) bahwa ada oknum PPK pada BPJN Maluku mendapatkan fasilitas khusus dari pihak ketiga (seperti penyediaan barang/jasa atau kontraktor). Data ini mucul dari sumber yang Engan Namanya dipublikasikan, bahwa oknum dari pihak kontraktor (PT.Mutu Utama Kontruksi) sepat tidak melunasi piutang pada Klub Malam (salah satu Karaoke) di Kota Ambon yang ditingalkan oleh oknum yang disebut-sebut PPK pada BPJN Maluku yang difasilitasi oleh pihak Perusahan PT. Mutu Utama Kontruksi yang saat itu menagani sejumlah proyek pada tahun 2023 dan diataranya proyek pada daerah Tepa (sesuai bukti piutang pada kwitansi).

Terhadap informasi yang diterima redaksi Citra Maluku, pihak media mencoba melakukan konfimasi informasi maupun data yang diperoleh ke pihak PT. Mutu Utama Kontruksi. Namun komunikasi yang dilakukan sebanyak dua kali ke kantor PT. Mutu Utama Kontruksi yang berada di Kawasan (Alamat), Jl. Sam Ratulangi No. 26, Sirimau, Kota Ambon, Maluku lantai III tidak mendaptkan respon baik dari pihak PT. Mutu Utama Kontruksi.

“Pa coba langsung aja ke bos rumah di Kawan karpan, mumpung saat ini tidak ada proyek yang ditangani oleh pihak perusahan jadi para karyawan tidak masuk”ucap petugas jaga (Satpam) pada kantor PT. Mutu Utama Kontruksi.

Bahkan saat dimintai bertemu dengan dua staf atau penanggung jawab baik itu M dan L yang disebut-sebut oknum yang mengeksekusi pembapyaran PPK pada klub malam. Itupun ditangapi bahwa mereka tidak hadir alangka baiknya langsung ke rumah saja.

“Pa mereka tidak ada (belum masuk) coba langsung ke rumah saja”cetus satpam singkat.

Diketahui, data yang diperoleh media ini bahwa pada tahun 2023, oknum PPK BPJN Maluku tahun 2023 pada Lokasi tepa (yang terlampir dalam kwitansi hutang), beberapa kali diberikan fasilitas khusus oleh pihak kontraktor PT. Mutu Utama Kontruksi. Pada salah satu klub malam (karaoke) di Kota ambon, bahkan sempat meningalkan hutang sampai-sampai proses ini sempat dilaporkan oleh pihak karaoke ke Polda Maluku.

Terhadap laporan tersebut sumber media menegaskan sempat pihak perusahan (PT. Mutu Utama Kontruksi) meminta agar pihak pengelola karaoke untuk mencabut laporan dengan melakukan pelunasan hutang karaoke. Namun hutang yang dilakukan oleh pihak PT. Mutu Utama Kontruksi hanya melakukan pelunasan pihak PPK pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Untuk itu secara hukum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak boleh ditraktir atau menerima fasilitas apa pun dari pihak ketiga (seperti penyedia barang/jasa atau kontraktor). Tindakan ini termasuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dan memengaruhi objektivitas PPK dalam mengambil keputusan.

Regulasi Hukum yang Melarang

Menerima traktiran, makanan, akomodasi, atau fasilitas dari pihak ketiga yang berhubungan dengan jabatan PPK diatur secara ketat dalam undang-undang tipikor:

UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Pasal 12B menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP): Setiap pelaku pengadaan, termasuk PPK, wajib menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan serta dilarang menerima, menawarkan, atau menjanjikan hadiah, imbalan, atau komisi dalam bentuk apa pun.

Alasan Mengapa Ditraktir Itu Dilarang

Benturan Kepentingan: PPK memiliki wewenang besar dalam mengendalikan kontrak, menilai kinerja penyedia, dan menyetujui pembayaran. Traktiran sekecil apa pun bisa menciptakan rasa "utang budi" yang mengaburkan profesionalisme.

Indikasi Suap Terselubung: Dalam dunia pengadaan, fasilitas seperti makan mewah, tiket hiburan, atau akomodasi sering kali menjadi modus awal untuk memengaruhi keputusan PPK agar berpihak pada penyedia tertentu.

Terhadap indikasi, ini kuat dugaan selama ini bukan baru pertama kalinya pihak ketiga (kontraktor) sering melakukan perlakuan khusus kepada pihak instansi terkait dalam hal ini BPJN Maluku.(CM/HC/Tim)

0 Komen

Berita Terkait

Tag