Terima Keluhan Warga Atas Langka Mitan dan Harga Tidak Sesuai, Disperindang Kota Gandeng PT Pertamina Lakukan Sidak
Ambon, CM- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon bersama PT Pertamina lakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) disejumlah pangkalan minyak tanah (Mitan) yang berada di walayah Kota Ambon. Langka ini diambil setelah pihak dinas Indang medapat sejumlah laporan warga kota baik itu secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial. Dan itu yang terjadi di daerah Negeri Passo, Soya Batu Merah dan Kudamati bahkan disejumlah titik bahkan harga minya tanah (mitan) pun dinaikan sepihak tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Diselah-selah sidak kepada Citra Maluku, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Herman Tetelepta, pada Kamis, (13/08/26) mengatakan pihaknya bersama Pertamina turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi informasi yang disampaikan Masyarakat atas langkanya mitan maupun harga eceran yang dinaikan sepihak.

“Hari ini kami dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon bersama PT Pertamina dan Agen minyak tanah turun ke lapangan melakukan sidak di beberapa pangkalan di Passo. Hal ini berkaitan adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan minyak tanah dan adanya pangkalan yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi,” tutur Tetelepta.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar pangkalan, laporan mengenai kelangkaan maupun harga di atas HET tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang ditemukan.
“Kami menggali informasi dari masyarakat sekitar dan ternyata informasi yang diberikan tidak sepenuhnya benar. Ada beberapa masyarakat yang menyampaikan bahwa penjualan di sejumlah pangkalan masih dilakukan dalam batas Harga Eceran Tertinggi,” jelasnya.
Meski demikian lanjutnya, Disperindag Kota Ambon bersama Pertamina tetap memberikan arahan dan penekanan kepada agen maupun pangkalan, khususnya yang berada di kawasan Passo dan sekitarnya.
Untuk itu terkait dengan kelancaran atas distribusi, seharusnya menjadi perhatian utama, mulai dari Pertamina kepada agen hingga dari agen kepada pangkalan, hingga ketersediaan stok minyak tanah di tingkat pangkalan tetap terjamin.
“Kami menekankan agar distribusi minyak tanah dari Pertamina ke agen dan dari agen ke pangkalan berjalan dengan lancar. Dengan demikian, ketersediaan stok di pangkalan-pangkalan dapat tetap aman,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pangkalan agar menjual minyak tanah sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku.
“Harga dari agen ke pangkalan sebesar Rp3.200 per liter, sedangkan dari pangkalan kepada masyarakat sebesar Rp4.000 per liter. Jadi kami meminta pangkalan untuk menjual sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Selain persoalan harga, Disperindag juga meminta pangkalan membatasi jumlah pembelian masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang membeli minyak tanah dalam jumlah besar kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Kami memberikan penekanan agar minyak tanah dijual dalam jumlah yang terbatas. Kalau dijual dalam jumlah banyak, ada potensi dibeli untuk kemudian dijual kembali kepada orang lain. Mereka inilah yang biasa disebut pengecer dan tentunya berpotensi menjual di atas harga eceran tertinggi,” ungkapnya.
Olehnya dirinya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian minyak tanah secara berlebihan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli minyak tanah dalam jumlah yang normal, jangan membeli terlalu banyak atau berlebihan, supaya masyarakat yang lain juga mendapatkan bagian, sementara kepada pangkalan, Herman meminta agar penjualan dalam jumlah besar kepada masyarakat dibatasi dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku”tegasnya lagi.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual minyak tanah di atas HET atau menjual dalam jumlah yang tidak wajar.
“Apabila masyarakat menemukan ada pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi atau menjual dalam jumlah yang banyak, segera laporkan kepada kami. Kami akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas. (CM/HC)
0 Komen