Mahar VS SK Kepangkatan Bodong Mulai Terkuak, BKSDM Kota Harus Bersih-Bersih?
Ambon, CM- Mahar atau harta, uang, atau bentuk pemberian lain yang wajib diberikan oleh pihak calon suami kepada calon istri saat pernikahan suatu keharusan dalam prosesi pernikahan. Namun mahar kali ini muncul di permukaan atau Frasa "terkuak di publik" merujuk pada situasi di mana suatu informasi, rahasia, skandal, atau fakta yang sebelumnya tersembunyi akhirnya diketahui oleh masyarakat luas.
Hal ini dengan munculnya skandal SK Bodong yang menggikat sejumlah ASN Pemerintah Kota Ambon baru-baru ini. Bahkan secara tegas pemerintah kota dalam hal ini Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena dengan tegas memerintahkan agar dibentuknya tim investigasi untuk menggungkap kurang lebih 20 guru di Kota Ambon diduga menjadi korban setelah menerima SK kenaikan pangkat (golongan IV/b) yang mencantumkan tanda tangan elektronik Gubernur Maluku namun tidak tercatat di sistem.
Lewat tim investigasi yang dibentuk oleh Wali Kota Ambon, Inspektorat untuk melakukan audit dan investigasi cepat, dipimpin langsung oleh Kepala Inspektorat Kota Ambon, Shely Kalahattu.
Data yang ditemukan dalam kasus SK bodong ternyata membuka tabir baru, bukan saja dalam proses pembuatan atau penggusulan kepangkatan ada mahar yang harus disetor ke orang-orang tertentu bahkan angkanya tidak main-main mulai dari Rp, 2,500,000,- sampai dengan angka Rp. 5,000,000,- mulain dari proses sampai dengan mendapatkan SK.
Kepada media Grub Citra Maluku Jhon salah seorang ASN lingkup Pemerintah kota Ambon, pada Minggu (25/10/2026), sore menjelaskan bahwa. Temuan akan SK bodong ini adalah suatu kelalaian yang dilakukan oleh pihak BKSDM Kota Ambon dalam hal ini kepala Badannya.
“Ini suatu kelalaian dari seorang kepala BKSDM kota ambon dalam menjalakan tugas pengawasan pada stafnya. Dan ini adalah kesalahan yang paling fatal sampai ditemukan SK yang bodong pada tangan kurang lebih 20 guru”tuturnya.
Bahkan kata Dia, dari temuan SK bodong ini sudah pasti akan ungkap fakta lain dalam proses Administrasi Pemerintahan yang ada di Kota Ambon. Misalnya ada informasi bahwa kurang lebih ada 5 orang pegawai (ASN) lingkup pemerintah kota ambon, yang kemarin dilantik oleh walikota untuk menduduki jabatan fungsional.
Untuk kita ketahui bersama bahwa jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Berbeda dengan Jabatan Struktural yang berfokus pada kepemimpinan dan manajemen organisasi (seperti Kepala Dinas, Kepala Bagian, atau Direktur), Jabatan Fungsional lebih fokus pada profesi dan kompetensi teknis.
“Informasi yang kita dapat dan ini harus dikonfirmasi langsung kepada kepala BKSDM kota ambon, bahwa ada bsejumlah ASN yang dilantik pada bulan-bulan kemarin untuk menduduki jabatan fungsional. Namun setahu kita bahwa pada tahun ini tidak ada kuota atau jatah untuk ASN kota ambon untuk ikut UKOM”tegasnya.
Lalu terkait dengan dilantik sejumlah ASN untuk jabatan fungsional dasar apa sampai mereka ini dapat dilantik.
“Tahun ini kan pemerintah kota ambon, tidak mendapatkan kuota (jatah) Uji Kompetensi atau UKOM. Lalau sampai mereka dilantik dan dapat SK mendukuki jabatn fungsional ada apa lagi”bebernya.
Diketahui, UKOM (Uji Kompetensi) adalah proses pengukuran dan penilaian untuk mengukur tingkat pengetahuan, keterampilan, sikap, dan etika profesional seseorang pegawai (ASN). Dan Tujuannya: Menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pejabat Fungsional (JF) seperti Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik.
Bahkan Fungsi dari UKOM sendiri adalah untuk menentukan kelayakan untuk kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
Olehnya Dia berharap Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena dapat melakukan interfensi dan lakukan langka tegas membersikan atau bersih-bersih lingkungan BKSDM Kota Ambon dari oknum-oknum ASN yang tidak patuh pada aturan.(CM/TIM)
0 Komen