post image

Mengeluarkan Bau Menyengat, DLHP Warning Rumah Makan Simpang Raya 3 Terkait Limbah IPAL

  • Administrator
  • 19 Sep 2026
  • EKONOMI
  • 21 Lihat

Ambon, CM- Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon memberikan teguran keras (Warning) kepada Rumah Makan Padang Simpang Raya 3 di Jalan Benteng Kapahaha, Kecamatan Sirimau, terkait pengelolaan limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Yang mana dalam laporan masyarkat, Tim Pengendalian dan Pencemaran DLHP Kota Ambon bergerak cepat mendatangi rumah makan tersebut, Sabtu (19/09/26), setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya limbah berbau yang keluar dari saluran pembuangan.

Tim yang dipimpin Sekretaris DLHP Kota Ambon Ongen Apono, Kabid Pengendalian  Rido Sahureka, Kabid Pencemaran Stenly Alfons menemukan saluran pembuangan yang belum tertata dengan baik. Air limbah yang keluar masih bercampur dengan sisa makanan dan lemak sehingga menimbulkan bau tidak sedap di sekitar lokasi.

“Yang ditemukan tadi memang limbahnya belum tertata dengan baik, sehingga air yang keluar dari pembuangan itu masih bercampur dengan sisa-sisa makanan dan lemak. Itulah yang menimbulkan bau tidak sedap di sekitar area restoran ini,” kata Apono kepada Citra Maluku di sela-sela kegiatan.

Ia mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pemilik rumah makan untuk membahas persoalan tersebut dan menyepakati langkah perbaikan.

“Berdasarkan laporan tadi teman-teman langsung ke lokasi dan sudah ketemu dengan owner restoran ini. Sudah membangun kesepakatan untuk ke depan, mungkin hari Senin kita akan tindaklanjuti dengan surat peringatan kepada pihak Simpang Raya 3,” ujarnya.

DLHP akan memberikan waktu kepada pihak rumah makan untuk membenahi sistem IPAL yang dimiliki.

Ia berharap seluruh restoran dan pengelola limbah di Kota Ambon dapat memenuhi ketentuan pengelolaan limbah, sehingga air buangan yang masuk ke saluran umum tidak menimbulkan pencemaran maupun bau tidak sedap.

Sementara itu, pemilik Rumah Makan Padang Simpang Raya 3, Any Susiany, mengatakan pihaknya rutin membersihkan saluran pembuangan sebanyak empat kali dalam sepekan.

Pembersihan dilakukan dengan menyemprotkan air dalam jumlah besar ke saluran pembuangan limbah untuk mengurangi timbulnya bau.

“Kami akan menindaklanjuti apa yang telah dibilang oleh pihak dinas, terkait dengan pengelolaan limbah IPAL itu, terkait langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan. Agar ke depan bersama-sama dengan pemerintah ikut menciptakan lingkungan yang bersih di Ambon,” kata Any.

DLHP Kota Ambon akan memberikan teguran tertulis mulai Senin (21/9/26) dengan memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak restoran untuk melakukan perbaikan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan atau teguran tidak diindahkan, DLHP Kota Ambon menyatakan akan mengambil langkah tegas berupa penutupan sementara rumah makan tersebut.(CM/HC)

0 Komen