Kasus SK Bodong Pemkot Ambon, Inspektorat Bidik Tuntas 6 November
Ambon,CM- Inspektorat Kota Ambon menargetkan pemeriksaan dugaan penerbitan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemerintah Kota Ambon rampung pada 6 November 2026. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap fakta dan menentukan tindak lanjut atas kasus yang diduga merugikan sejumlah guru tersebut.
Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly S.P. Kalahatu, mengatakan tim pemeriksa masih mengumpulkan keterangan dan mendalami persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan administrasi kepegawaian itu.
Kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (28/10/2026), Selly menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara cermat dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan, surat perintah tugas pemeriksaan diterbitkan pada 16 Oktober 2026. Sementara itu, pelaksanaan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai 19 Oktober hingga 6 November 2026.
“Dalam pengertian, kita berupaya secepatnya. Kalau dalam perkembangan bisa selesai lebih awal, mengapa tidak?” ujar Selly seusai upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Meski menargetkan pemeriksaan selesai sesuai jadwal, Selly belum mengungkap pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban. Menurutnya, penentuan pihak yang terlibat harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan dugaan semata.
Ia menekankan pentingnya menjaga objektivitas selama proses penelusuran berlangsung. Setiap keterangan dan fakta yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah daerah menentukan langkah selanjutnya.
Kasus dugaan SK kenaikan pangkat bodong ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan keabsahan dokumen kepegawaian serta nasib sejumlah guru yang diduga menjadi korban.
Hasil pemeriksaan Inspektorat diharapkan dapat menjelaskan bagaimana persoalan tersebut terjadi, siapa saja pihak yang bertanggung jawab, serta langkah yang perlu diambil untuk menyelesaikannya.
Dengan adanya pemeriksaan yang semakin dekat, publik kini menantikan hasil resmi Inspektorat Kota Ambon sebagai dasar untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. ( CM/ML)
0 Komen