Tim Hukum Keluarga Pattirane Angkat Bicara Terkait Sengketa Lahan UKIM Desa Suli

  • Administrator
  • Kamis, 26 Maret 2026 23:27
  • 8 Lihat
  • HUKUM

Ambon, CM- Keluarga Besar Moyang Lorenz Pattirane angkat bicara atas langka hukum yang dimenangkan oleh pihaknya melalui Tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alibasiah,SH. Kepada awak media pada Jumat, (26/03-26) yang berada di lokasi objek sengketa lima dati dari 11 dati keluarga besar Moyang Lonrez Pattirane dan 3 dusun posaka yang berlokasi di Negeri (Desa) Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.

Ketua tim Kuasa hukum keluarga Pattirane Alibasyah menjelaskan, sengketa lahan milik kleinya (Pa Busu/Frans Pattirane Cs) telah dimenangkan pada putusan mahkamah agung nomor: 604 tahun 2026 dan memiliki putusan hukum tetap, yang sebagian objek sengketanya dikuasai oleh pihak Sinode untuk peruntukan dalam hal ini UKIM.

“Dari fakta persidangan terbukti bahwa pihak sinode memperoleh hibah dari pemerintah negeri (desa) Suli /raja lama dan dalam putusan ini dinyatakan orang yang tidak memiliki hak atas objek (lahan) tersebut untuk memberikan hibah kepada pihak sinode”ucapnya.

Namun lanjutnya, yang memiliki hak atas lahan ini adalah bapak Frans Cs yang merupakan turunan aliwari (garis lurus) moyang Lorenz Pattirane. Maka wakili keluarga dengan tim hukum kami harapkan untuk melakukan koordinasi dengan pihak bapak Frans Cs baik sinode maupun pengguna lokasi UKIM. Dan apa bilah langka-langka yang diajukan tidak mendapatkan titik temu, proses upaya hukum akan kami lakukan adalah proses eksekusi.

Terkait dengan jumlah tanah dati, ditempat yang sama, Hengky Pattirane yang mewakili keluarga angkat bicara bahwa. Anak Cucu moyang Lorenz memiliki 14 potong tanah, 3 pusaka, dan 11 potong tanah dati. Dari 11 tanah dati 5 potong tanah dati yang masuk dalam objek sengketa dan lima-lima potong tanah dati ini telah dimenangkan oleh keluarga frans busu Cs yang merupakan anak cucu moyang Lorenz Pattirane.

“Lima (5) potong tanah dati yang terjadi sengketa adalah yongeteng, tihu,pawar, salamenet, dan saritu. Dan menjadi objek sengketa antara keluarga dengan pihak sinode (UKIM) adalah saritu”bebernya.

Senada dengan pihak keluarga, kuasa keluarga bapak Yesda de Fretes menjelaskan, dalam penjelasan oleh tim kuasa hukum keluarga bahwa bagunan UKIM milik pihak sinode GPM yang berdiri di atas tanah dati miliki moyang lorenz pattirane yang sekarang dikuasai oleh ahliwaris keluarga frans Cs merupakan bagunan ilegal.

“Dari segi hukum bagunan kampus UKIM telah kami teliti merupakan bagunan ilegal, kenapa demikian,?. Sebab bagunan ini tidak memiliki dasar hukum, yang mana bagunan ini tidak miliki surat izin dan sesuai aturan hukum, bagunan ini harus memiliki izin kelayakan tanah dari badan petanahan negara dan dasar itu akan dipakai untuk pengurusan IMB di kabupaten Maluku Tengah, namun setelah kami teliti surat-surat tersebut tidak ada”tegasnya.

Olehnya dia berharap pihak sinode GPM selaku pemilik bagunan ini (Kampus UKIM) untuk segerah melakukan kosulidasi dengan “kepala dingin” dengan pemilik yang sah sesuai dengan putusan mahkamah agung yang sudah ingkrah untuk melakukan langka-langka dengan pihak keluarga apakah itu proses ganti rugi (pembayaran) atau hal lain. Bahkan ditambahkan juga oleh Ibu Ona Lalbobar (kuasa keluarga), bahwa orang-orang yang tinggal diatas lima (salamenet,saritu,tihu,pawang dan yongeteng) tanah dati milik moyang lorenz pattirane yang dialiwaris ke anak cucu Franz Busu Pattirane, Decky Pattirane, Hengky Pattirane, kita menghimbau untuk pendekatan dengan pihak keluarga alihwari moyang lorenz pattirane.

Bahkan langka tegas juga dilakukan oleh pihak keluarga, bapak Ais Waisapy, bahwa pihak keluarga besar sangat bersykur atas putusan yang dikeluarkanoleh pihak mahkamah agung pada bulan ferbuari 2026 kemarin yang sudah ingrah dan mimiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan dalam putusan itu, telah menagkan keluarga besar Frans Cs yang merupakan anak cucu moyang Lorenz Pattirane. Bahkan dalam proses ini telah memakan waktu yang cukup lama, kurang lebih tiga tahun proses baik itu dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi bahkan sampai mahkamah agung dalam proses kasasi.

“Selaku keluarga besar kami sangat-sangat bersukur atas apa yang dicapai oleh tim kuasa hukum keluarga dengan berbagai pihak. Dan disaat ini pihak keluarga besar moyang lorenz pattirane sangat-sangat bersyukur atas berkat yang diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa atas hak anak cucu moyang lorenz pattirane dapat kembali yang sebelumnya dimiliki (ambil aklih) oleh frangky pattirane yang bukan haknya atas lahan ini”ungkabnya.

Untuk itu lanjutnya, sampai dengan saat ini dari pihak keluarga besar garis turunan moyang lorenz pattirane, tidak mengakui frangky pattirane menggunakan marga dari moyang lorenz pattirane. Bahkan langka-langka hukum kami dari pihak keluarga telah dilakukan dalam proses yang bersangkutan terkait pidana.

“Pihak keluarga telah ambil langka hukum pidana terkait pengunaan marga pattirane oleh frangky dan tampah sepengetahuan pihak keluarga besar moyang lorenz pattirane bahkan sampai yang besangkutan menhual aset-aset (tanah) milik keluarga besar garis lurus moyang lorenz pattirane”tegasnya.

Diketahui, kata Hellen Pattirane Aliwari dari Frans Busu Pattirane yang juga merepakan kuasa hukum keluarga bahwa, dirinya sangat berterima kasih pada semua pihak yang telah berjuang atas kembalinya tanah dati milik keluarga moyang lorenz pattirane yang diwarikan ke Frans Busu Pattirane, Decky Pattirane dan Hengky Pattirane yang sudah ada pada titik putusan mahkamah agung 604.

“Perlu saya tegaskan disini bahwa sidang sengketa antara Frans Pattirane Cs dengan Frangky Pattirane dalam tuntutan dalam sembilang (9) poin itu telah ditolak oleh pihak mahkamah agung.”ucapnya.

Olehnya dia berharap bahwa para pihak yang mendiami tanah dati sebagai objek sengketa harus tunduk pada aturan hukum  yang berlaku.(CM/HC)

 

Komentar

0 Komentar